Politik

Banggar Kecewa, Keterlambatan Pemko Pekanbaru Gagalkan Pengesahan APBD 2026

7
×

Banggar Kecewa, Keterlambatan Pemko Pekanbaru Gagalkan Pengesahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, H. Roni Amriel SH MH. (G45/net).

PEKANBARU | Garda45.com –  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru menyesalkan sikap Pemko Pekanbaru yang terlambat menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Akibatnya, pengesahan APBD Murni 2026 tidak dapat dilakukan sesuai tenggat pada 30 November 2025.

Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, H. Roni Amriel SH MH, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut sudah diprediksi sejak jauh hari. DPRD bahkan berulang kali mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak melanggar jadwal yang diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

“Dari awal ini sudah jadi kekhawatiran DPRD. Kami berkali-kali mengingatkan TAPD agar segera menyerahkan KUA-PPAS sesuai aturan. Tapi tidak ditanggapi, sehingga terjadilah keterlambatan ini,” tegas Roni, Selasa (2/12/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD sudah tiga kali melayangkan surat resmi ke TAPD. Namun dokumen KUA-PPAS untuk APBD 2026 baru diserahkan pada 19 November sore, itu pun bertepatan dengan akhir pekan.

“Dengan posisi waktu itu, tentu dokumen perlu dirumuskan dan dijadwalkan melalui Banmus. Mekanisme tidak bisa dilewati,” ujar Ketua Fraksi Golkar itu.

Menurutnya, jika dokumen diberikan tepat waktu yaitu pertengahan Juni, pembahasan dapat berlangsung optimal selama enam minggu sebagaimana ketentuan penyusunan APBD.

Roni menegaskan DPRD tidak pernah memperlambat agenda APBD.

“DPRD justru ingin percepatan. Tapi aturan harus diikuti. Tidak mungkin APBD disahkan satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir kalau dokumen masuk mendekati akhir November,” jelasnya.

Bahkan, DPRD telah memberi toleransi agar pengesahan tetap dilakukan pada 9 Desember 2025.

“Kami hanya minta sembilan hari untuk membahas APBD 2026. Sangat minimalis. Tapi hari ini, TAPD yang kami undang justru lebih mengutamakan kegiatan lain,” ujar Roni dengan nada kecewa.

Dalam agenda rapat tersebut, Banggar meminta TAPD memaparkan gambaran umum postur APBD 2026: pendapatan pusat seperti DAK, DAU, DBH, transfer provinsi, serta PAD dari sektor pajak dan retribusi.

“Kami harus tahu dulu posturnya sebelum dibuat MoU. Tidak bisa paripurna sekaligus lima kali dalam sehari. Itu melanggar prosedur,” tegasnya.

Menurut Roni, keterlambatan yang berulang tidak hanya memengaruhi jadwal legislatif, tetapi juga berdampak pada operasional pemerintahan dan pelayanan publik di awal tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *