Hukrim

Jaringan Sabu Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelaku dari Dua Desa

10
×

Jaringan Sabu Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelaku dari Dua Desa

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Yang di Amankan Polosi. (G45/humas polres).

KAMPAR | Garda45.com Dua pelaku peredaran narkoba, YU (26) dan HA (24), menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Kampar setelah aktivitas mereka meresahkan warga. Keduanya dibekuk dalam operasi terpisah di Kecamatan Siak Hulu, Senin (1/11/2025), dengan total barang bukti sabu lebih dari 4 gram siap edar.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga. “Benar, ada dua pelaku narkoba yang kami amankan di dua TKP. Keduanya sudah berada di Mapolres Kampar,” ujar Markus, Jumat (5/12/2025).

Penindakan dimulai dari pengawasan tim opsnal terhadap gerak-gerik YU di teras rumahnya di Desa Kubang Jaya. Saat digeledah dengan disaksikan perangkat desa, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 2,80 gram yang disimpan di dompet hitam di atas rak kamar.

Dari hasil interogasi, YU mengaku sabu tersebut didapat dari HA yang tinggal di Desa Pandau Jaya. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap HA di kediamannya. Penggeledahan di rumah pelaku kedua itu mengungkap 1,21 gram sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

Tidak sampai di situ, pemeriksaan lanjutan mengungkap alur pasokan barang haram tersebut. “Pelaku HA mengaku mendapatkan sabu dari NA dengan sistem lempar di KM II Garuda Sakti, Pekanbaru,” jelas Markus.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kampar untuk penyidikan mendalam guna membongkar jaringan pemasok lainnya.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *