Hukrim

Gagalkan Penangkutan Kayu Tanpa Dokumen, Polisi Sita Truk dan 10 Kubik Kayu di Rokan Hulu

15
×

Gagalkan Penangkutan Kayu Tanpa Dokumen, Polisi Sita Truk dan 10 Kubik Kayu di Rokan Hulu

Sebarkan artikel ini
Kedua Pelaku Yang Di Amankan Polisi. (G45/Humas Polda).

PEKANBARU | Garda45.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menggagalkan praktik illegal logging di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dua orang pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi, sementara dua lainnya kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengaku maraknya pembalakan liar di kawasan Kecamatan Rokan IV Koto. Berdasarkan informasi itu, Subdit IV Tipidter segera melakukan penyelidikan di titik-titik rawan.

Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Tim polisi membuntuti truk Colt Diesel kuning dengan nomor polisi BM 8010 CK yang melintas di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang. Truk tersebut langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat bak truk dibuka, polisi menemukan tumpukan kayu olahan berbentuk kepingan papan. Dua pria yang berada di dalam truk tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas kayu tersebut.

“Kedua pelaku yang kami amankan berinisial MRN alias Riski (19) dan US alias Ujang (55). Keduanya adalah sopir truk pengangkut kayu ilegal itu,” ungkap Kombes Ade pada Garda45.com, minggu (7/12/2025).

Selain kedua sopir, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai DPO, yakni G yang berperan sebagai pemilik gudang perabot yang memerintahkan penjemputan kayu, serta TR yang bertugas sebagai pengumpul kayu dari operator chainsaw di dalam hutan.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita truk Colt Diesel BM 8010 CK dan sekitar 255 keping kayu olahan yang setara dengan 10 kubik.

Kombes Ade menegaskan, Polda Riau akan terus menindak tegas semua aktivitas yang merusak hutan. Menurutnya, pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi adalah tindak pidana yang merugikan negara dan mempercepat kerusakan lingkungan. “Dua tersangka sudah kami tahan dan dua lainnya sedang diburu,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Hutan dan Ekosistemnya (P3H) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *