ROHUL | Garda45.com – PL (28) bersama empat rekannya asal Sumatera Utara diringkus polisi karena menyalahgunakan BBM bersubsidi di wilayah Rokan Hulu. Mereka menimbun Pertalite subsidi dari sejumlah SPBU, lalu menyelundupkannya ke Padang Lawas untuk dijual dengan harga tinggi.
Dua kasus ini dirilis Polres Rohul dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Rohul, Minggu (7/12/2025), dipimpin Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan. Ia menyebut praktik pelangsir dilakukan dengan celah pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Penangkapan pertama terjadi Jumat (5/12/2025) di Jalan Pesantren II, Dusun Pasir Putih Timur, Kecamatan Rambah. Informasi awal diterima Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Andi Mohammad Raihansyah Farhat mengenai satu minibus putih di SPBU Kota Pasir Pengaraian yang berulang kali mengantre menggunakan barcode tidak sesuai identitas kendaraan.
“Mobil itu kemudian diikuti hingga masuk sebuah gang kecil,” ujar Waka Polres.
PL tertangkap tangan menyuling Pertalite dari tangki mobil yang sudah dimodifikasi memakai kran. Polisi mengamankan 3 jerigen 40 liter, 1 jerigen 10 liter, selang, corong, barcode, uang tunai Rp4.630.000, serta mobil pelangsir.
PL mengaku menjual BBM subsidi ke Sibuhuan, Padang Lawas dengan harga Rp20.000/liter. Turut diamankan KL, warga Padang Lawas yang berada di lokasi.
Pengungkapan kedua dilakukan Polsek Tambusai pada Sabtu malam (6/12/2025), setelah laporan warga soal aktivitas pelangsir di depan SPBU HSL Talikumain. Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma mendapati tiga pria BH (49), MS (23), dan PH (24) sedang memindahkan Pertalite dari motor ke jerigen di pekarangan rumah warga Jalan Tuanku Tambusai-Talikumain.
Mereka membeli BBM subsidi Rp10.000/liter di SPBU dan menjual kembali Rp18.000/liter di Padang Lawas. Polisi mengamankan satu becak motor, tiga sepeda motor, dan empat jerigen berisi Pertalite.
“Mereka dijerat Pasal 55 UU Migas, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Kompol I Made Juni.
Ia menambahkan, praktik pelangsir BBM subsidi memperparah kelangkaan dan merugikan masyarakat yang berhak.
“Penindakan akan terus kami lakukan. BBM subsidi bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” ujarnya











