Daerah

Dispar Riau Keluarkan Instruksi Ketat, Libur Nataru Diwarnai Kesiapsiagaan Ancaman Bencana

13
×

Dispar Riau Keluarkan Instruksi Ketat, Libur Nataru Diwarnai Kesiapsiagaan Ancaman Bencana

Sebarkan artikel ini
Taman Wisata Lindok Alam, Kabupaten Kampar. (G45/Net).

PEKANBARU | Garda45.comPemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pariwisata (Dispar) mengeluarkan langkah antisipasi keras dalam menghadapi libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Melalui surat edaran bernomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025 tertanggal 4 Desember 2025, semua daerah diminta bersiap menghadapi potensi ancaman bencana yang bisa datang kapan saja.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota se-Riau. Setiap daerah diwajibkan memprioritaskan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di seluruh lokasi wisata.

Plt Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat, memastikan instruksi tersebut bukan formalitas di atas kertas. Ia mengingatkan bahwa libur panjang selalu diikuti ledakan pergerakan masyarakat sehingga risiko kejadian di lapangan harus diantisipasi lebih awal.

“Dispar Riau menetapkan 14 langkah utama yang wajib dilaksanakan. Masa pemantauan dan persiapan berlaku 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026,” kata Roni, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut koordinasi lintas sektor harus berjalan aktif. Rumah sakit, kepolisian, Basarnas, hingga PMI wajib siap bersinergi dengan pelaku usaha wisata di seluruh daerah.

14 langkah antisipasi Dispar Riau pada libur Nataru:

  1. Koordinasi kesiapan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di seluruh destinasi wisata.
  2. Pemantauan situasi destinasi secara rutin setiap hari selama periode Nataru.
  3. Penerapan standar layanan dan kebersihan lingkungan wisata yang konsisten oleh pengelola dan pengunjung.
  4. Kesiapan petugas untuk pelayanan wisata yang memadai.
  5. Penguatan pelayanan di lokasi wisata seperti pemandu, petugas informasi, hingga penjaga keselamatan air.
  6. Koordinasi dengan pihak terkait seperti rumah sakit, PMI, kepolisian, dan Basarnas.
  7. Penegakan SOP keselamatan kerja di destinasi wisata.
  8. Kerja sama dengan UMKM untuk memenuhi kebutuhan wisatawan serta mendukung ekonomi lokal.
  9. Penataan dan kesiapan lahan parkir demi mencegah kemacetan, terutama di destinasi dekat jalan utama.
  10. Pengawasan tempat hiburan dan area wisata padat kunjungan.
  11. Penyediaan opsi perlindungan asuransi bagi wisatawan.
  12. Pengelolaan sampah dan limbah agar lingkungan tidak rusak.
  13. Pengiriman data statistik kunjungan wisatawan selama 15 Desember–5 Januari.
  14. Pelaporan tingkat hunian hotel, homestay, dan penginapan lainnya di periode yang sama.

Roni mengingatkan, setiap pengelola destinasi memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan pengunjungnya. Libur akhir tahun bukan sekadar ajang mendulang keuntungan ekonomi, melainkan waktu rawan kelalaian jika pengawasan dikendurkan.

Dispar Riau akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menerima laporan harian dari kabupaten/kota. Bila ditemukan pengelola wisata yang membiarkan kerawanan tanpa penanganan, pemerintah tidak segan mengambil langkah pembatasan hingga penutupan sementara.

“Provinsi ingin wisata berjalan aman, nyaman, dan layak dikunjungi. Jangan ada kompromi terhadap keselamatan,” tegas Roni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *