SIAK | Garda45.com – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah tegas dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang meningkat jelang libur panjang akhir tahun. Bupati Siak Afni mengimbau seluruh warga untuk tidak bepergian ke kawasan rawan bencana demi menjaga keselamatan keluarga.
“Kepada warga Siak kami imbau agar jangan dulu berlibur ke daerah rawan bencana,” tegas Afni, Senin (08/12/2025).
Peringatan ini datang setelah Pemkab Siak menerbitkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang berlaku 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026 melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/868/HK/KPTS/2025.
Afni menegaskan, kondisi cuaca yang tidak stabil, meningkatnya intensitas hujan, serta potensi banjir dan tanah longsor membuat pemerintah harus lebih waspada.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Jangan sampai liburan berubah menjadi musibah,” ujarnya.
Tidak hanya untuk masyarakat umum, pembatasan juga diberlakukan bagi satuan pendidikan. Pemkab Siak secara resmi melarang kegiatan sekolah di luar daerah, termasuk:
– Class meeting berbasis wisata
– Studi banding dan studi tiru
– Kunjungan ke destinasi wisata di luar wilayah Siak
Seluruh kepala sekolah diminta memberikan pemahaman kepada orang tua agar mengalihkan agenda liburan anak dengan kegiatan yang aman dilakukan di rumah.
Selain itu, Pemkab menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara pihak sekolah, BPBD, dan otoritas lain untuk memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
“Kesiapsiagaan sejak awal adalah kunci mencegah risiko yang mengancam keselamatan peserta didik maupun masyarakat,” ujar Afni.











