PEKANBARU | Garda45.com – Empat terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai akhirnya mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang yang digelar Rabu (10/12/2025), keempatnya divonis bersalah merugikan negara lebih dari Rp6 miliar.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Muhammadyah Djunaid, pemilik modal yang mendapat hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Tiga terdakwa lainnya, yakni Dwi Hertanto, Bambang Suprakto, dan Syaifuddin, menerima hukuman lebih ringan. Keempatnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Aziz Muslin SH MH menjelaskan, perbuatan para terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara secara nyata. Dalam amar putusan, selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Muhammadyah Djunaid, selain hukuman penjara, diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp4,483 miliar subsider 2 tahun penjara.
Syaifuddin, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp127 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Dwi Hertanto, yang menjabat Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua PPHP, serta Bambang Suprakto selaku PPK, masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta hukuman 9 tahun 6 bulan untuk Muhammadyah Djunaid, 9 tahun untuk Syaifuddin, serta 8 tahun 6 bulan untuk Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto. Baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kasus yang menyeret keempat terdakwa ini berasal dari proyek rehabilitasi gedung Politeknik KP Dumai tahun anggaran 2017 senilai Rp20,5 miliar. Melalui proses lelang yang dikoordinir Bambang Suprakto, PT Sahabat Karya Sejati ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp18,3 miliar dan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun, proyek tidak berjalan sesuai kontrak. Dari penyidikan JPU, ditemukan berbagai penyimpangan. Mulai dari pengawasan yang tidak dilakukan secara benar oleh Dwi Hertanto, hingga kelalaian Bambang Suprakto sebagai PPK dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. Bahkan, seluruh pekerjaan dialihkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Syaifuddin terbukti memanipulasi persyaratan perusahaan dan tetap menerima pembayaran per termin meskipun progres pekerjaan tidak sesuai kondisi lapangan. Muhammadyah Djunaid, yang menerima aliran dana dari pembayaran termin, turut mengalihkan pekerjaan serta mendapat keuntungan dari proses tersebut.
Berdasarkan audit BPKP Riau, kerugian negara mencapai Rp6.080.234.275. Nominal itu dihitung dari pembayaran yang tidak seharusnya diterima kontraktor serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Hingga putusan dibacakan, baik para terdakwa maupun jaksa belum menentukan sikap terhadap vonis tersebut dan memilih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.











