Hukrim

8 Ton Kayu Ilegal Disergap di Sungai Pertas, Satu Pelaku Dibekuk Polres Meranti

5
×

8 Ton Kayu Ilegal Disergap di Sungai Pertas, Satu Pelaku Dibekuk Polres Meranti

Sebarkan artikel ini
8 Ton Kayu Ilegal Disergap di Sungai Pertas, Satu Pelaku Dibekuk Polres Meranti
Petugas Satreskrim Polres Kepulauan Meranti saat mengamankan tumpukan kayu olahan seberat 8 ton di TKP hutan Sungai Pertas. (G45/Fir) 

SELATPANJANG | Garda45.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti kembali menggagalkan aktivitas penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Operasi ini dilakukan pada Senin (8/12/2025) setelah tim opsnal menerima informasi adanya aktivitas pembalakan yang terorganisir di wilayah tersebut.

Informasi yang disampaikan warga itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan aktivitas illegal logging, tim melakukan penyergapan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MS.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menyebut bahwa laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. “Tim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dan menemukan kegiatan penebangan liar beserta barang bukti di lokasi,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).

Lokasi yang disasar merupakan titik perakitan kayu olahan yang diduga akan diangkut menggunakan perahu pompong. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, polisi mengamankan 8 ton kayu olahan berbagai jenis dan ukuran. Kayu tersebut sudah ditumpuk dan siap dipindahkan ke jalur air.

Selain itu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk memuluskan aktivitas pembalakan juga disita. Di antaranya dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, satu lampu LED, serta handphone milik terduga pelaku. Polisi juga menemukan dua botol cairan pemutih pakaian yang diduga digunakan untuk mengubah warna kayu olahan agar tampak lebih baru dan menghilangkan jejak.

MS langsung digelandang ke Mapolres Kepulauan Meranti bersama seluruh barang bukti. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan pengangkut dan penampung kayu ilegal yang beroperasi di kawasan pesisir.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

AKP Roemin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap aktivitas perusakan hutan di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ia menyampaikan bahwa kerusakan hutan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam ekosistem dan keselamatan masyarakat yang bergantung pada kawasan pesisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *