Hukrim

Aksi Kabur Gagal, Lek Anto Diciduk Tim Reskrim Rengat Barat dengan Barang Bukti Sabu

9
×

Aksi Kabur Gagal, Lek Anto Diciduk Tim Reskrim Rengat Barat dengan Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini
Aksi Kabur Gagal, Lek Anto Diciduk Tim Reskrim Rengat Barat dengan Barang Bukti Sabu
Bambang Hermanto alias Lek yang di amankan polisi. (G45/Fir).

INHU | Garda45.comUpaya pelarian seorang kakek bernama Bambang Hermanto alias Lek Anto, 56 tahun, berakhir sia-sia ketika Tim Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkusnya di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, pada Selasa (9/12/2025) sore.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi dengan menurunkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan bersama tim untuk memastikan kebenarannya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat seorang pria yang dicurigai sebagai target berada di lokasi. Saat hendak diamankan, Lek Anto justru mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor warna putih biru. Upaya itu tidak berlangsung lama, petugas bergerak cepat mengejar dan menangkapnya beberapa meter dari tempat kejadian.

Setelah membawa ketua RT sebagai saksi, polisi melakukan penggeledahan. Di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang diduga dijatuhkan tersangka saat berusaha kabur. Selain itu, turut disita satu potong double tip putih, sebuah ponsel biru, dan sepeda motor yang dipakai pelaku.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan ia memang memperjualbelikan sabu,” kata Kapolres, Kamis (11/12/25).

Dari pemeriksaan awal, sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski tidak besar, polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dalam skala apa pun.

Kini, Lek Anto ditahan di Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan aktivitas tersangka.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *