Bandar Laksamana, Garda45.com – Pemerintah Desa Parit 1 Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, menggelar sosialisasi terkait produk hukum pengelolaan keuangan desa di Aula Pertemuan Kantor Desa. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman perangkat serta staf desa mengenai regulasi yang mengatur tata kelola keuangan desa sebagaimana diamanatkan berbagai ketentuan perundang-undangan.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Parit 1 Api-Api, Poniman, menjelaskan bahwa sistem pengelolaan keuangan desa di Indonesia didasarkan pada sejumlah regulasi utama, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri, yang membentuk struktur hukum berjenjang.
“Untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan, diperlukan pemahaman yang utuh terhadap berbagai regulasi dan produk hukum yang berlaku,” ujarnya kepada media ini, Rabu, 10 Desember 2025.
Poniman merinci bahwa pengelolaan keuangan desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya melalui PP Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan UU Desa, termasuk alokasi Dana Desa, BUMDesa, dan pengelolaan aset desa.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Regulasi lainnya adalah Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yang kini telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan desa, struktur APBDes, mekanisme pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga menerbitkan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, yang memuat petunjuk operasional penggunaan Dana Desa, termasuk prioritas program seperti BLT maksimal 15 persen, ketahanan pangan, penanganan stunting, pembangunan infrastruktur desa, dan lainnya.
Regulasi di tingkat desa turut dilengkapi dengan Peraturan Desa (Perdes) APBDes 2025, yang disusun pemerintah desa bersama BPD dan menjadi dokumen resmi mengenai pendapatan, belanja, pembiayaan serta realisasi anggaran desa.
“Secara sederhana, hierarki hukum pengelolaan keuangan desa meliputi UU Desa, PP, PMK, Permendagri, Permendesa hingga Perdes APBDes. Masing-masing memiliki fokus yang berbeda namun saling melengkapi. Melalui sosialisasi ini, kami berharap tata kelola keuangan desa ke depan semakin transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin,” pungkas Poniman.**











