Hukrim

Modus Beli Sapi Kurban, Pria Ini Tipu Peternak Hingga Rp51 Juta

8
×

Modus Beli Sapi Kurban, Pria Ini Tipu Peternak Hingga Rp51 Juta

Sebarkan artikel ini
Modus Beli Sapi Kurban, Pria Ini Tipu Peternak Hingga Rp51 Juta
Pria berinisial SY alias Ipul (29) Yang Di Amankan Polisi. (G45/Fir).

RIAU | Garda45.Gcom – Seorang pria berinisial SY alias Ipul (29) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan tiga ekor sapi kurban senilai Rp51 juta di Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Ironisnya, sapi-sapi tersebut sudah disembelih saat Idul Adha, sementara uang pembelian tak pernah dibayarkan kepada pemilik.

SY ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir setelah korban melapor karena merasa ditipu. Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan modus membeli sapi kurban dengan dalih pembayaran menyusul.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, peristiwa ini bermula pada April 2025. Saat itu, pelaku mendatangi kandang sapi milik saksi Mukayat di Jalan Al Fatah, Rumbai Timur, dan menanyakan harga sapi dengan alasan untuk kebutuhan kurban.

Kesepakatan jual beli terjadi pada 8 Mei 2025 antara korban Soetikno (61) dan pelaku. Tiga ekor sapi disepakati seharga Rp17 juta per ekor atau total Rp51 juta, dan dituangkan dalam surat perjanjian tertulis.

Namun, hingga batas waktu pembayaran, uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Pelaku justru mengambil sapi secara bertahap. Pada 5 Juni, satu ekor sapi dibawa, disusul dua ekor lainnya keesokan hari, seluruhnya tanpa pembayaran.

Ketiga sapi tersebut kemudian disembelih sebagai hewan kurban. Usai Idul Adha, korban berulang kali menagih pelunasan, namun pelaku terus menghindar dan tak dapat dihubungi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap SY di rumahnya pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Uang hasil penjualan sapi sudah habis digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iptu Dodi.

Hingga kini, pelaku belum menyerahkan sepeser pun uang kepada korban. Polisi menyita surat perjanjian jual beli sebagai barang bukti. SY ditahan di Polsek Rumbai Pesisir dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *