Hukrim

Pelaku PETI Kabur, Polisi Musnahkan Tiga Rakit Tambang Ilegal di Hutan Ulayat Kuansing

7
×

Pelaku PETI Kabur, Polisi Musnahkan Tiga Rakit Tambang Ilegal di Hutan Ulayat Kuansing

Sebarkan artikel ini
Pelaku PETI Kabur, Polisi Musnahkan Tiga Rakit Tambang Ilegal di Hutan Ulayat Kuansing
Petugas Polsek Kuantan Hilir memusnahkan rakit dan mesin penambangan ilegal yang ditinggalkan pelaku PETI di kawasan Hutan Ulayat Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kuantan Singingi. (G45/Fir) 

KUANTAN SINGINGI | Garda45.com – Pelaku penambangan tanpa izin (PETI) kembali menghindari aparat saat dilakukan penertiban di kawasan Hutan Ulayat Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Meski para penambang ilegal tidak ditemukan di lokasi, polisi tetap mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh sarana tambang yang ditinggalkan.

Penertiban tersebut dilakukan oleh Polsek Kuantan Hilir pada Jumat (12/12/2025) sebagai bagian dari komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto, menegaskan bahwa ketiadaan pelaku di lokasi tidak mengurangi ketegasan aparat dalam menindak aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak mentolerir PETI. Walaupun pelakunya tidak berada di tempat, sarana dan prasarana yang digunakan untuk penambangan ilegal tetap kami tindak,” tegas Iptu Edi Winoto dalam keterangan resminya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (13/12/2025).

Penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan bersama personel Polsek Kuantan Hilir yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, anggota Reskrim, dan Intelkam. Petugas menyisir lokasi yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas penambangan ilegal.

Di lokasi, polisi menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Namun, tidak satu pun pemilik maupun pelaku penambangan ilegal berada di tempat saat penertiban berlangsung.

Untuk mencegah peralatan tersebut digunakan kembali, petugas melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar mesin serta sarana PETI di lokasi kejadian.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk efek jera dan peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang mencoba melakukan PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Polsek Kuantan Hilir juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di lingkungannya.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Seluruh rangkaian penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan patroli dan penindakan. Kami hadir untuk menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Iptu Edi Winoto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *