Daerah

Ratusan Daftar, 55 Pasangan Lolos Isbat Nikah di Pekanbaru

19
×

Ratusan Daftar, 55 Pasangan Lolos Isbat Nikah di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Ratusan Daftar, 55 Pasangan Lolos Isbat Nikah di Pekanbaru
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita (kanan), Terlihat Sedang Kordinasi Kepada Salah Satu Pasangan suami istri yang mengikuti proses administrasi. (G45/Fir) 

PEKANBARU | Garda45.com – Puluhan pasangan suami istri di Kota Pekanbaru yang selama ini belum tercatat secara administrasi negara dipastikan segera menerima buku nikah. Buku nikah tersebut akan diserahkan pekan depan, menyusul pelaksanaan sidang isbat nikah yang digelar pada pekan lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menyebutkan sebanyak 55 pasangan dinyatakan lolos sidang isbat nikah dan berhak mendapatkan dokumen kependudukan secara resmi.

“Mereka akan menerima sejumlah dokumen setelah menjalani sidang isbat nikah pekan kemarin,” ujar Irma Novrita, Minggu (14/12/25).

Menurutnya, pasangan yang dinyatakan lolos isbat nikah akan memperoleh salinan putusan pengadilan, buku nikah, serta kartu keluarga dengan status resmi sebagai suami istri. Dengan demikian, pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara siri kini memiliki kekuatan hukum negara.

Irma mengungkapkan, antusiasme masyarakat terhadap program isbat nikah tergolong tinggi. Tercatat lebih dari 200 pasangan datang untuk mendaftar. Tidak hanya mengambil formulir, sebagian pasangan juga melakukan konsultasi untuk memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 pasangan mengembalikan berkas persyaratan. Setelah melalui proses verifikasi, hanya 60 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah.

“Setelah proses persidangan, hakim memutuskan lima pasangan tidak lolos,” jelas Irma.

Ia menambahkan, kegagalan lima pasangan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari penolakan hakim hingga ketidaklengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

“Jadi ada lima pasangan yang tidak lolos, sementara 55 pasangan lainnya dapat diterbitkan buku nikahnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *