INHU | Garda45.com – GZV (20), karyawan wahana permainan pasar malam asal Provinsi Jambi, diamankan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melapor karena mencurigai perubahan perilaku anaknya, Senin (15/12/2025).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, laporan orang tua korban diterima Polsek Rengat Barat dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Aparat bergerak cepat dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Pelapor menyampaikan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang dialami anaknya dan meminta polisi menindaklanjuti. Setelah laporan diterima, penyelidikan langsung kami lakukan,” ujar AKBP Fahrian.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan keterangan awal, serta mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita guna memperkuat pembuktian.
AKBP Fahrian menegaskan, identitas korban dirahasiakan sepenuhnya dan penanganan dilakukan dengan pendekatan ramah anak, termasuk memperhatikan kondisi psikologis korban. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Identitas korban kami lindungi. Penanganan juga dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, GZV dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polres Inhu mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kejahatan terhadap anak,” tutup AKBP Fahrian.











