Hukrim

Jaringan Narkoba Pekanbaru Terkuak, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

21
×

Jaringan Narkoba Pekanbaru Terkuak, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba Pekanbaru Terkuak, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Barang bukti sabu, pil ekstasi, uang tunai, dan telepon genggam yang disita polisi dari rangkaian pengungkapan kasus. (G45/fir) 

PEKANBARU | Garda45.com – Lebih dari 5 gram sabu beserta sejumlah pil ekstasi disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat menggerebek sebuah pondok kayu tersembunyi di balik semak-semak kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki.

Hal ini di jelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira,  Selasa (16/12/25).

Dari rangkaian pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dikatakan Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kayu yang berada jauh dari permukiman warga.

“Informasi kami terima melalui laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pondok tersebut benar digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Putu, Selasa (16/12/25).

Tim Subdit I Ditresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial MS, RU, dan ADA. Dari dalam pondok kayu tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total sekitar 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

Pengembangan berlanjut keesokan harinya setelah MS mengaku sempat membuang sebuah dompet ke rawa-rawa untuk menghilangkan barang bukti. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 10 paket sabu dengan berat 4,19 gram.

Tak berhenti di situ, penyelidikan mengarah kepada pemasok sabu berinisial ST. Pada Kamis (4/12) dini hari, ST ditangkap di Jalan Gabus, Pekanbaru, bersama dua rekannya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita paket sabu tambahan, beberapa butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero.

“Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka dan beberapa lokasi lain, termasuk sebuah doorsmeer, yang kembali ditemukan sabu dan pil ekstasi,” jelas Putu.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, total 10 tersangka diamankan masing-masing berinisial MS, ST, RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS. Berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, delapan orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sementara dua tersangka utama, MS dan ST, diproses melalui penyidikan lanjutan.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” tegas Putu.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *