Hukrim

Rokok Tanpa Cukai hingga HP Batam Dimusnahkan, Negara Diselamatkan Rp3,1 Miliar

10
×

Rokok Tanpa Cukai hingga HP Batam Dimusnahkan, Negara Diselamatkan Rp3,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Rokok Tanpa Cukai hingga HP Batam Dimusnahkan, Negara Diselamatkan Rp3,1 Miliar
Ribuan handphone selundupan dimusnahkan dengan cara perusakan fisik di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Selasa (16/12/2025). (G45/fir) 

INHU | Garda45.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Juni hingga November 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Selasa (16/12/2025), disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas negara.

Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari wilayah Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Jumlahnya tidak sedikit, terdiri dari 2.118.090 batang rokok tanpa pita cukai, 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai merek, serta ratusan aksesori ponsel.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menegaskan seluruh barang tersebut telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Pemusnahan dilakukan dengan cara perusakan fisik agar barang-barang ini tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan,” tegas Setiawan.

Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp3,1 miliar. Rinciannya, Rp1,61 miliar dari sektor cukai dan Rp1,49 miliar dari sektor kepabeanan.

Setiawan mengungkapkan, salah satu penindakan terbesar adalah pengungkapan penyelundupan handphone ilegal yang berasal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Barang selundupan tersebut dibawa menggunakan modus barang bawaan penumpang kapal dengan rute Tanjung Pinang–Tembilahan.

“Penindakan dilakukan pada 14 Agustus 2025 di perairan Sungai Perak, Indragiri Hilir. Petugas menemukan tujuh koper, enam tas ransel, dan lima karton berisi handphone serta aksesorinya,” ungkapnya.

Ia menekankan, peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat serta berpotensi membahayakan konsumen akibat tidak adanya jaminan standar dan keselamatan produk.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memberantas peredaran barang ilegal,” ujar Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *