Banner Website
Hukrim

Iming-iming Kredit Cepat, Mantri BRI Pinggir Dijerat Korupsi KUR

126
×

Iming-iming Kredit Cepat, Mantri BRI Pinggir Dijerat Korupsi KUR

Sebarkan artikel ini
Iming-iming Kredit Cepat, Mantri BRI Pinggir Dijerat Korupsi KUR
Tersangka Jhon Wilman digiring petugas Kejari Bengkalis menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. (G45/fir) 

BENGKALIS | Garda45.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan Jhon Wilman, Mantri BRI Unit Pinggir, atas dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tahun 2024. Praktik lancung tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp838.658.449.

Penahanan dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Selasa (16/12/2025), setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut disampaikan Seksi Intelijen Kejari Bengkalis melalui keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (19/12/2025).

Sebagai mantri, Jhon Wilman seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemasaran dan pengawasan kredit perbankan. Namun, peran strategis itu justru diduga dimanfaatkan untuk menjalankan modus penyimpangan kredit.

Penyidik mengungkap, tersangka menawarkan “suplesi kredit” kepada sejumlah debitur dengan iming-iming plafon pinjaman lebih besar serta proses pencairan yang cepat. Penawaran itu dilakukan tanpa melalui analisis kelayakan usaha dan tanpa memenuhi persyaratan perbankan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal BRI.

Dalam praktiknya, tersangka juga diduga meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai dengan janji akan segera diberikan fasilitas kredit baru. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan slip setoran yang belakangan diketahui palsu.

“Uang yang diterima dari debitur tidak disetorkan ke pihak bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Kasipidsus Kejari Bengkalis.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Penyidik menilai tindakan tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program kredit pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil.

Atas perbuatannya, Jhon Wilman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari, terhitung sejak 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *