Labuhanbatu | Garda45.com – Dugaan praktik mempekerjakan anak di bawah umur di lingkungan PTPN IV Kebun Ajamu 3, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut semakin menuai sorotan. Minggu (04/01/2026).
Hingga kini, manajemen perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi, meski persoalan ini menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Manager PTPN IV Kebun Ajamu 3 (Dedi Azhari) saat dikonfirmasi hanya menyampaikan jawaban singkat dengan dalih “akan dicek ke lapangan”.
Namun, saat media ini kembali melakukan konfirmasi lanjutan untuk menanyakan hasil pengecekan tersebut, pihak manajemen memilih bungkam. Pesan konfirmasi diketahui telah dibaca, namun tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Padahal, jika benar terdapat anak di bawah umur yang dipekerjakan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang pengusaha mempekerjakan anak.
Larangan itu hanya memiliki pengecualian terbatas, itupun dengan syarat ketat dan bukan untuk pekerjaan berat atau berbahaya.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Dalam Pasal 761, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap, menilai sikap diam manajemen PTPN IV justru memperkuat kekhawatiran publik.
“Kalau benar ada dugaan anak di bawah umur dipekerjakan, itu pelanggaran serius. Negara melalui undang-undang sudah sangat tegas melarang eksploitasi anak, apalagi untuk kepentingan ekonomi,” tegas Azhar Harahap kepada media ini.
Azhar juga menekankan bahwa perusahaan negara seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan sebaliknya.
“PTPN itu BUMN, harusnya jadi teladan. Kalau manajemen hanya diam dan tidak transparan, ini patut dicurigai. Kami mendorong Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Selain itu, Azhar juga akan melakukan upaya hukum terkait dengan adanya bukti foto dan vidio wawancara dari pengakuan anak di wilayah HGU PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya.
“Dengan adanya foto dan video, saya dan pengacara LPA akan mengambil langkah hukum terkait adanya dugaan mempekerjakan anak dibawah umur,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas kerja di areal kebun masih berjalan normal. Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi apakah dugaan tersebut benar atau tidak, termasuk status anak yang diduga bekerja di kebun tersebut.
Sikap bungkam manajemen dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi, sekaligus mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dalam hal ini, awak Media akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab kepada pihak PTPN IV Kebun Ajamu 3. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi, publik mendesak agar Disnaker, LPA, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.











