PEKANBARU | Garda45.com – Berakhirnya masa kerja sama pengelolaan Komplek Pertokoan Sukaramai Trade Center (STC) menjadi sorotan tajam Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Sistem Bangun Serah Guna (Build Operate Transfer/BOT) yang telah berlangsung selama 25 tahun dinilai gagal memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta perwakilan PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengelola STC, Senin (19/1/2026).
Menurut Rizky, nilai setoran ke kas daerah yang hanya berkisar Rp100 juta per tahun selama masa kontrak merupakan angka yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan potensi ekonomi STC sebagai kawasan bisnis premium di pusat Kota Pekanbaru.
“Masa kontrak 25 tahun sudah habis. Ini momentum emas untuk evaluasi total. Jangan ada lagi pola kerja sama yang merugikan daerah. Aset di tengah kota, nilai ekonominya tinggi, tapi PAD-nya minim. Ini tidak boleh terulang,” tegas Rizky yang akrab disapa Datuk Seri Oka.
Ia menilai lemahnya kontribusi STC mencerminkan buruknya tata kelola aset daerah di masa lalu. Untuk itu, DPRD meminta agar proses penyusunan kerja sama baru dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis perhitungan ekonomi yang rasional.
Sebagai Ketua KADIN Pekanbaru, Rizky juga memberikan catatan keras kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia meminta BPKAD mengubah paradigma lama yang hanya berfokus pada pencatatan administrasi aset, menjadi pengelola aset yang berorientasi pada produktivitas dan peningkatan pendapatan daerah.
“Saya minta BPKAD benar-benar mengelola aset, bukan sekadar mencatat di neraca. Mengelola itu artinya berpikir bagaimana aset menghasilkan revenue maksimal. Lakukan penilaian ulang atau revaluasi dengan harga pasar hari ini. Aset yang dikerjasamakan harus memberi dampak besar bagi PAD,” ujarnya.
Selain persoalan valuasi dan kontribusi keuangan, Rizky juga menyoroti aspek legalitas perjanjian kerja sama. Ia meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru menyusun draf kontrak baru secara detail dan berimbang, agar tidak kembali merugikan pemerintah daerah.
“Bagian Hukum harus menyiapkan payung hukum yang kuat dan perjanjian yang fair. Iklim usaha harus tetap hidup, pengusaha harus untung supaya bisnis berjalan. Tapi Pemko dan masyarakat Pekanbaru juga harus memperoleh keuntungan besar dari bagi hasilnya,” katanya.
Politisi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa prinsip mutual benefit harus menjadi dasar dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah ke depan. Pasalnya, PAD yang optimal akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah dalam membiayai program-program prioritas.
“PAD itu kembali ke rakyat. Bisa untuk perbaikan jalan, penanganan banjir, hingga penurunan angka stunting. Karena itu, aset daerah harus benar-benar bekerja untuk rakyat,” tegasnya.
Rizky memastikan Komisi II DPRD Pekanbaru akan mengawal secara ketat seluruh proses evaluasi hingga penentuan skema kerja sama STC yang baru. Ia mengingatkan Pemko agar tidak mengulangi kesalahan lama yang justru menguntungkan pihak tertentu namun merugikan daerah dalam jangka panjang.









