BATAM | Garda45.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM BARA API) Provinsi Kepulauan Riau resmi melaporkan PT Sri Indah Barelang ke Polda Kepri, Kamis (22/01/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pematangan lahan yang dinilai melanggar aturan, karena dilakukan pada area yang diduga masuk kawasan hutan lindung serta berdampak pada pengerusakan hutan bakau (mangrove) di wilayah Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua DPD LSM BARA API Kepri, Bazo Halawa, melalui Sekretarisnya Guridno Pria Sitio, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan kegiatan pematangan lahan dengan metode cut and fill yang dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang.
“PT Sri Indah Barelang diduga melakukan pematangan lahan (cut and fill), deforestasi atau perusakan hutan lindung, serta penimbunan mangrove di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa,” ujar Guridno dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (22/01/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat sekitar, kawasan tersebut sebelumnya merupakan area berhutan yang diduga berada dalam pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Menurut warga sekitar, lahan itu sebelumnya merupakan kawasan hutan dan berada dalam pengawasan BP Batam,” jelasnya.
Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Polda Kepri, DPD LSM BARA API Kepri juga melampirkan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumentasi alat berat dan kendaraan yang diduga digunakan dalam kegiatan pematangan lahan.
“Dalam laporan kami telah melampirkan berbagai barang bukti, di antaranya alat berat berupa excavator dan mobil dump truck, serta dokumen lokasi, berita yang sudah terpublikasi, dan tanda terima surat permohonan konfirmasi/klarifikasi,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya turut menyerahkan tanda terima surat permohonan konfirmasi/klarifikasi kepada PT Sri Indah Barelang, serta permohonan klarifikasi kepada BP Batam melalui Deputi Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi tertanggal 12 Januari 2026.
DPD LSM BARA API Kepri menegaskan laporan tersebut dibuat sebagai upaya mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindakan yang dinilai merusak lingkungan, berpotensi menimbulkan dampak luas, serta merugikan negara dan masyarakat.
“Demi terwujudnya supremasi hukum, kami berharap pihak Polda Kepri segera turun mengusut peristiwa dugaan pidana ini, serta menindak para pelaku perusakan lingkungan berdasarkan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera,” tegas Guridno.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kamis (22/1/26), Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H dikonfirmasi media ini masih belum memberikan tanggapan terkait laporan yang disampaikan oleh DPD LSM BARA API Kepri tersebut.
Pada hari yang sama, Kompol Pol. Silvester Simamora selaku Direktur Reskrimsus Polda Kepri telah dikonfirmasi media ini terkait laporan tersebut. Pesan WhatsApp telah terbaca, namun belum ada respons hingga berita ini ditayangkan.











