Geruduk Kejari, BALAPATISIA Desak Kajari Tetapkan Oknum DPRD RP Sebagai Tersangka Korupsi Videotron

PEKANBARU | Garda45.com – Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) kembali turun ke jalan. Massa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP, yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron.

Desakan itu disampaikan Koordinator Umum (Kordum) aksi BALAPATISIA, Cep, saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (27/10/2025).

Menurut Cep, kasus dugaan korupsi proyek Videotron yang merugikan keuangan negara sekitar Rp972 juta tersebut sudah lama ditangani oleh Kejari Pekanbaru dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, pihaknya menilai bahwa penyidikan belum menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor utama.

“Kasus ini sudah lama ditangani Kejari. Kami menghargai langkah Kejari menetapkan tiga tersangka, tapi kami menduga masih ada pihak lain yang berperan penting, yakni RP. Kami mendesak Kejari segera menangkap dan menetapkan RP sebagai tersangka,” tegas Cep dalam orasinya.

BALAPATISIA menuding, tiga tersangka yang telah dijerat selama ini hanyalah “korban tumbal” dari peran besar oknum DPRD tersebut.

“Yang dijadikan tersangka itu kami duga hanyalah tumbal. Sementara aktor utama dalam skandal korupsi ini justru belum tersentuh. RP harus segera ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cep menjelaskan bahwa proyek pengadaan Videotron tersebut diduga kuat berasal dari dana aspirasi (pokok pikiran) milik oknum dewan berinisial RP. Hal itu, kata Cep, terungkap dalam sejumlah kesaksian di persidangan perkara yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Dalam persidangan, beberapa saksi menyebutkan secara jelas bahwa dana pengadaan Videotron itu bersumber dari dana pokir RP. Seharusnya, keterangan saksi tersebut menjadi dasar bagi Kejari untuk menelusuri lebih jauh dan menetapkan RP sebagai tersangka,” lanjut Cep.

Cep juga mengungkapkan bahwa aksi yang mereka gelar di Kejari hari ini merupakan aksi ketiga terkait kasus yang sama. Aksi pertama dilakukan di depan Gedung DPRD Kota Pekanbaru beberapa bulan lalu, sementara aksi kedua digelar di depan kantor DPD Partai PAN pada 6 Oktober 2025, dengan tuntutan agar partai segera menonaktifkan RP dari jabatannya.

“Hari ini aksi ketiga kami. Sebelumnya kami sudah aksi di DPRD dan di kantor DPD PAN. Tapi hingga sekarang RP belum juga ditetapkan tersangka. Karena itu, kami kembali turun ke jalan menuntut Kajari untuk bertindak tegas,” katanya.

BALAPATISIA menegaskan, mereka akan terus melakukan aksi di depan Kejari Pekanbaru hingga tuntutan mereka dipenuhi.

“Kami akan datang lagi. Kami tidak akan berhenti sebelum RP ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Cep di akhir orasinya.

Terkait fakta-fakta persidangan dana Pokir, pihak Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara mendalam dan sesuai dengan prosedur serta Standar Prosedur Operasional (SPO). Tim penyelidik telah berupaya maksimal, namun hingga kini belum menemukan adanya unsur tindak pidana yang mengarah langsung kepada oknum anggota DPRD berinisial RP.

“Soal fakta-fakta dalam persidangan, tim penyidik belum menemukan tindak pidana yang secara langsung menyeret nama RP,” ujar perwakilan Kejari Pekanbaru saat menerima massa aksi demonstrasi.

Meski demikian, pihak Kejari tidak menutup kemungkinan akan membuka kembali perkara tersebut apabila ditemukan bukti baru.

“Jika nantinya ada temuan atau bukti baru, perkara ini akan kembali kami buka,” tegasnya.

(Firman)

Komentar