Hukrim

Kerugian Negara Rp7,975 Miliar, Dua Berkas Korupsi Kredit Bank BUMN di Pelalawan Digulirkan ke Jaksa

60
×

Kerugian Negara Rp7,975 Miliar, Dua Berkas Korupsi Kredit Bank BUMN di Pelalawan Digulirkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. (G45/net)

PEKANBARU | Garda45.com – Kerugian negara mencapai Rp7,975 miliar dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Pelalawan. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, dua berkas tersangka kini sudah berada di meja Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk tahap penelitian formil dan materiil.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. Penyidikan dimulai pada 13 November 2024 setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejati Riau sehari kemudian.

Pada tahap awal, penyidik menetapkan mantan Marketing Kredit berinisial LF sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025. Berkasnya langsung dilimpahkan ke Jaksa Peneliti sehari kemudian, namun dikembalikan melalui P-19 pada 9 September 2025 karena dianggap belum lengkap.

Perkembangan penyidikan mengarah pada keterlibatan perempuan berinisial RA, yang berperan sebagai pihak ketiga dalam pengurusan data calon debitur. RA diduga turut memfasilitasi pencairan kredit yang tidak memenuhi persyaratan.

Kini, kedua berkas tersebut sudah kembali dilimpahkan ke Kejati Riau untuk penelitian lebih lanjut. Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

“Sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa),” ujar Kombes Ade dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Ade menambahkan, penyidik masih menunggu hasil penelitian kejaksaan untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“(Dilimpahkan) akhir November,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik korupsi ini terjadi di unit bank BUMN di Pangkalan Kerinci, berlangsung pada 16 Januari hingga 3 Agustus 2024. Pemberian kredit kepada debitur perorangan disinyalir tidak mengikuti prosedur internal bank. Jenis usaha debitur tak sesuai fakta lapangan, sementara dana kredit justru dimanfaatkan pihak lain yang tidak berhak.

Audit BPKP Perwakilan Riau memastikan adanya kerugian keuangan negara hampir Rp8 miliar akibat penyimpangan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara lebih dari 4 tahun dan denda maksimal miliaran rupiah.

Proses hukum masih berlanjut, dan publik menunggu langkah jaksa untuk menentukan kelanjutan penuntutan dalam perkara kredit fiktif yang berdampak pada keuangan negara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *