Hukrim

Hampir 80 Kilogram Sabu Diamankan, Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkoba

12
×

Hampir 80 Kilogram Sabu Diamankan, Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menunjukkan barang bukti sabu hampir 80 kilogram saat konferensi pers. (G45/humas). 

Rokan Hilir | Garda45.com –  Sebanyak 79.989,9 gram atau 79,98 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Polres Rokan Hilir. Pengungkapan besar ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan, Kamis (4/12/2025), dan menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang diungkap jajaran Polres Rohil sepanjang 2025.

Konferensi pers dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni bersama jajaran pejabat utama serta sejumlah wartawan.

Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Bagansiapiapi pada 27 November 2025.

Hasil penyelidikan gabungan Tim Opsnal Polsek Bangko dan Sat Resnarkoba Polres Rohil mengarah pada sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di sekitar perkantoran Pemkab Rohil pada Sabtu, 29 November 2025 pukul 05.30 WIB. Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kemenag Rohil.

Pengemudi mobil diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Saat penggeledahan, polisi menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau, yang setelah ditimbang totalnya mencapai 79,98 kilogram sabu. Barang bukti lain yang diamankan berupa tiga unit gawai, dompet, uang tunai Rp1.250.000, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolres menyebutkan bahwa tersangka adalah residivis kasus narkoba dan bertindak sebagai kurir atau “becak darat” yang membawa sabu menuju Kota Pekanbaru. Ia mengaku mendapatkan barang dari pelabuhan yang diserahkan dua orang menggunakan kapal nelayan, dan kini masih dalam pengejaran.

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap tindakan ini menekan peredaran narkoba dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan konferensi pers berlangsung aman dan terkendali hingga selesai pukul 16.00 WIB. Aparat masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok sabu dari jalur laut tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *