PEKANBARU | Garda45.com – Satu perkara pencurian sepeda motor di Pekanbaru resmi diarahkan menuju penyelesaian damai. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan penghentian penuntutan terhadap tersangka Muhammad Rio Syahputra Siregar setelah korban sepakat memberikan maaf.
Agenda ekspos dilakukan secara virtual dari Ruang Rapat Utama Kejati Riau, Senin (8/12/2025). Kepala Kejati Riau Sutikno bersama jajaran menyampaikan langsung usulan penghentian penuntutan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Hari Wibowo.
Asintel Kejati Riau, Sapta Putra, melalui Kasi Penkum dan Humas Zikrullah menjelaskan bahwa Rio sebelumnya disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Penghentian penuntutan diajukan Kejari Pekanbaru dan seluruh syarat formil maupun materiil sudah terpenuhi,” jelas Zikrullah.
Ia menegaskan, kebijakan restorative justice diterapkan karena semua pihak sepakat menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan proses pemidanaan.
“Restorative justice berfokus pada pemulihan. Tersangka menyesali perbuatannya, korban memaafkan, dan kerugian sudah dipulihkan,” tegasnya.
Dari Kejari Pekanbaru, hadir Kajari Silpia Rosalina dan Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang bersama tim jaksa fasilitator dalam ekspos tersebut.
Kasus bermula pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Rio naik bus kota dari Jalan Hangtuah menuju Harapan Raya, namun salah jurusan dan diturunkan di depan Mal Pekanbaru. Ia panik karena bingung arah, kemudian melihat sepeda motor Honda Beat BM 6537 AAH terparkir dengan kunci tertinggal.
Rio sempat mendorong motor sekitar 18 meter sebelum membawanya pergi. Namun pelariannya hanya sampai malam. Pada pukul 19.00 WIB, ia dihentikan dua pria yang mengaku pemilik motor, Erianto dan Amri Fahmi, di Jalan Jenderal Sudirman. Rio langsung diserahkan ke Polresta Pekanbaru.
Perkara yang sempat berjalan di jalur hukum itu akhirnya menemukan titik damai. Mediasi dilakukan di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, Selasa (25/11/2025), dan korban menyatakan memaafkan Rio serta memilih penyelesaian kekeluargaan.
“Dalam waktu dekat, Kajari Pekanbaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2),” ujar Marulitua.











