Hukrim

Kecanduan Sabu dan Judi Online, IS Kembali Beraksi, Langsung Diciduk

14
×

Kecanduan Sabu dan Judi Online, IS Kembali Beraksi, Langsung Diciduk

Sebarkan artikel ini
Kecanduan Sabu dan Judi Online, IS Kembali Beraksi, Langsung Diciduk
Personel Polsek Bukit Raya menginventarisir barang elektronik yang dicuri pelaku. (G45/Fir) 

PEKANBARU | Garda45.com Seorang residivis berinisial IS hanya bisa pasrah ketika warga memergokinya membobol rumah kosong milik Toto Suhendri di Jalan Wonosari, Tangkerang Selatan, Sabtu (6/12/2025) siang. Ia nyaris dihajar massa sebelum Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bergerak cepat mengamankan pelaku dari amukan warga.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Muhammad Zamhur, mengatakan aksi IS terbongkar setelah warga curiga melihat gerbang rumah yang biasanya terkunci kini dalam keadaan terbuka.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengumpulkan barang-barang elektronik serta peralatan yang ada di gudang,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, IS mengaku baru keluar dari Lapas Bangkinang pada Agustus 2025. Ia kembali mencuri karena kecanduan sabu dan judi online. Barang bukti yang disita cukup banyak, di antaranya printer Canon Pixma, mesin fax HP, CPU Lexus, amplifier Bell, speaker Walet-1, printer Epson LQ-850, pemanggang roti Miyako, 27 baut kuningan, serta sebuah obeng yang digunakan untuk aksi pembobolan.

Tak hanya sekali, IS mengakui telah beraksi di rumah yang sama sebulan sebelumnya. Saat itu ia berhasil mencuri outdoor AC dan 15 buah bearing.

Rumah korban sendiri dalam keadaan kosong karena pemilik tengah menjalani perawatan kesehatan di Medan. Korban menitipkan pengawasan rumah kepada warga sekitar.

Kecurigaan muncul saat Abu Salam, tetangga korban, mendapati pagar terbuka. Ia bersama Suwarli masuk ke area rumah dan mendapati sejumlah barang sudah digeser ke bagian belakang. Setelah menyisir ruangan, mereka menemukan IS bersembunyi di gudang.

Warga langsung mengepung dan menangkap pelaku. Dua rekannya disebut berhasil kabur sebelum massa berdatangan.

Tak ingin situasi menjadi lebih panas, warga segera menghubungi polisi. Tim Reskrim Polsek Bukit Raya tiba dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek.

Kasus tersebut langsung dilaporkan kepada pemilik rumah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Ipda Zamhur.

IS kini kembali mendekam di balik jeruji besi, belum lama setelah ia diberi kesempatan menghirup udara bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *