MERANTI | Garda45.com – Upaya pengiriman ilegal lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau dan Polres Kepulauan Meranti. Seorang pria bernama Roma Rianto yang diduga sebagai perekrut sekaligus pengirim PMI non-prosedural telah diamankan.
Kasus ini mencuat setelah BP3MI Riau menerima laporan telepon dari seorang korban bernama Awaludin pada 1 Desember 2025. Ia bersama empat rekannya Fadli, Surya Hafandi, Riyansah, dan Supandi mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai tukang bangunan di Malaysia oleh seorang kenalan bernama Roma.
Para korban dijanjikan upah 100 Ringgit Malaysia per hari di bawah majikan yang disebut bernama Bu Antik. Keberangkatan mereka dilakukan pada November 2025 melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi.
Namun realitas di lapangan justru jauh dari janji manis. Setibanya di Malaysia, kelima korban tidak pernah menerima gaji meski sudah bekerja. Kerugian yang dialami mencapai Rp22 juta, terdiri dari upah selama 10 hari untuk tiga korban dan 25 hari untuk korban lainnya.
Menindaklanjuti laporan, BP3MI Riau mencoba penyelesaian melalui pendekatan persuasif pada 3–4 Desember 2025. Mediasi resmi digelar di ruang Tipiter Polres Kepulauan Meranti pada 5 Desember 2025, namun tidak tercapai kesepakatan.
Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara. Pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan terlapor membuahkan pengakuan. Roma mengakui dirinya yang mencarikan pekerjaan sekaligus memfasilitasi keberangkatan korban ke Malaysia secara ilegal.
Lebih jauh, petugas mengamankan catatan berisi daftar nama orang-orang yang sebelumnya pernah diberangkatkan Roma. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik perekrutan ini telah dilakukan berulang kali dan terstruktur.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan pekerja migran.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat,” ujar Fanny, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap praktik pengiriman ilegal PMI masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan dan harus mendapat penindakan tegas.
“BP3MI Riau bersama aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan dan menindak pelaku pemberangkatan non-prosedural maupun TPPO,” tegasnya.
Fanny juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jalur penempatan resmi dan memverifikasi seluruh informasi lowongan kerja luar negeri kepada BP3MI atau instansi pemerintah terkait.
Kini, tersangka Roma Rianto telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Meranti. Sementara para korban tengah mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme perlindungan PMI.











