Nasional

Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Saat Puncak Cuaca Ekstrem

21
×

Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Saat Puncak Cuaca Ekstrem

Sebarkan artikel ini
Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Saat Puncak Cuaca Ekstrem
Mendagri Tito Karnavian saat mengikuti rapat virtual bersama pemerintah daerah membahas kesiapsiagaan bencana, Kamis (11/12/2025). (G45/fir). 

PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah pusat mengeluarkan penegasan keras terkait kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem yang diprediksi meningkat pada akhir 2025 hingga awal 2026. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa seluruh kepala daerah diwajibkan berada di wilayahnya masing-masing selama masa siaga bencana.

Dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah, Kamis (11/12/2025), Tito menyebutkan telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang kepala daerah meninggalkan wilayah, baik untuk urusan dinas maupun perjalanan luar negeri, hingga 15 Januari 2026.

“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai 15 Januari,” ujarnya.

Tito menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah merupakan elemen paling penting dalam manajemen tanggap darurat. Menurutnya, kondisi cuaca ekstrem berpotensi memicu banjir, tanah longsor, dan gangguan hidrometeorologi lainnya sehingga diperlukan komando langsung di lapangan.

“Kepala daerah harus siaga dan hadir di wilayahnya untuk memimpin penanganan darurat. Betul-betul standby, terutama yang terdampak,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan strategis dalam menggerakkan sumber daya, mulai dari penganggaran, pengerahan personel, hingga keputusan cepat selama masa krisis.

“Rekan-rekan tidak sendiri. Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power dan kewenangan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, memastikan bahwa penegasan Mendagri telah ditindaklanjuti di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Riau sendiri sudah terlebih dahulu menetapkan status siaga bencana.

“Kita di Provinsi Riau sudah menetapkan status siaga bencana. Maka penegasan dari Pak Menteri Dalam Negeri, mulai 15 Desember sampai 15 Januari, dilarang bagi kepala daerah untuk meninggalkan daerahnya,” ucapnya.

Syahrial mengungkapkan bahwa Riau berada dalam kawasan dengan intensitas hujan tinggi berdasarkan prediksi BMKG. Sejumlah daerah seperti Kampar, Kuansing, Inhu, Inhil, hingga Rohul berada dalam zona rawan banjir dan longsor.

Menurutnya, instruksi Mendagri tersebut telah disampaikan langsung oleh Gubernur Riau kepada seluruh bupati dan wali kota. Pembatasan perjalanan luar negeri diterapkan ketat, kecuali untuk kebutuhan medis.

“Curah hujan semakin tinggi, terutama di wilayah Sumatera, dan ada potensi bencana. Sudah ada edaran Mendagri dan Gubernur juga telah menyampaikan kepada Bupati/Wali Kota, tidak ada yang keluar negeri kecuali izin untuk berobat atau kondisi sakit,” jelasnya.

Meski demikian, Syahrial menambahkan bahwa izin perjalanan luar negeri tetap dimungkinkan dengan alasan tertentu. Namun izin itu harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan langsung dari Mendagri.

“Nah, tentunya izinnya itu pada akhirnya diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan khusus,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *