PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat kedisiplinan aparatur dengan menerbitkan surat edaran larangan bepergian ke luar daerah bagi seluruh pejabat hingga 5 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem yang masih mengintai wilayah Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan larangan tersebut bersifat wajib dan tidak bisa ditawar. Seluruh pejabat diminta tetap berada di daerah agar respons pemerintah berjalan cepat jika terjadi kondisi darurat.
“Cuaca saat ini tidak menentu. Kita harus bersama-sama berada di Pekanbaru agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Karena itu, kami keluarkan surat edaran agar pejabat tidak meninggalkan kota,” ujar Agung, Senin (15/12/25).
Larangan bepergian itu berlaku menyeluruh, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sekretaris dinas, pejabat eselon III, camat hingga lurah. Mereka diwajibkan siaga penuh selama masa rawan bencana.
Agung menegaskan, Pemko Pekanbaru saat ini telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 31 Januari 2026. Berdasarkan prakiraan cuaca, curah hujan dengan intensitas tinggi masih berpotensi terjadi dalam beberapa pekan ke depan dan dapat memicu banjir serta gangguan infrastruktur.
“Saya sendiri sebagai kepala daerah juga tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Ini adalah bentuk pengabdian kita kepada masyarakat dalam situasi darurat,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kebijakan Pemko Pekanbaru sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menerbitkan surat edaran larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayah hingga 15 Januari 2026.
Mendagri meminta seluruh kepala daerah tetap fokus dan siaga di wilayah masing-masing, terutama daerah yang rawan terdampak bencana akibat cuaca ekstrem.











