Daerah

Siaga Hidrometeorologi, Pejabat Pekanbaru Dilarang Tinggalkan Kota

16
×

Siaga Hidrometeorologi, Pejabat Pekanbaru Dilarang Tinggalkan Kota

Sebarkan artikel ini
Siaga Hidrometeorologi, Pejabat Pekanbaru Dilarang Tinggalkan Kota
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. (G45/fir).

PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat disiplin aparatur di tengah tingginya curah hujan yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi. Seluruh pejabat, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga camat dan lurah, dilarang meninggalkan Kota Pekanbaru selama masa siaga bencana. Pelanggaran atas larangan tersebut akan berujung sanksi tegas.

Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), intensitas hujan di Pekanbaru diperkirakan masih tinggi hingga awal 2026. Kondisi ini meningkatkan risiko banjir, genangan, dan longsor di sejumlah wilayah. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi terhitung sejak 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan bahwa larangan ke luar daerah merupakan perintah langsung Wali Kota Pekanbaru. Kebijakan ini bertujuan memastikan kesiapsiagaan penuh aparatur pemerintah dalam merespons kondisi darurat.

“Jika ada pejabat yang tetap ke luar Kota Pekanbaru, akan ada sanksi. Salah satunya pemotongan tunjangan, karena saat ini kita dalam status siaga bencana,” tegas Ingot, Selasa (16/12/2025).

Meski demikian, Ingot menyebut terdapat pengecualian terbatas, seperti alasan kesehatan yang bersifat mendesak. Di luar itu, seluruh pejabat diwajibkan tetap berada di Pekanbaru dan siap digerakkan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho juga telah menegaskan larangan serupa, tidak hanya kepada jajaran eksekutif, tetapi juga pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Larangan tersebut merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai surat dari Kemendagri, saya sebagai kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD tidak boleh meninggalkan daerah,” ujar Agung.

Ia menekankan bahwa kondisi cuaca ekstrem menuntut soliditas dan kehadiran penuh seluruh unsur pemerintahan di daerah. Karena itu, surat edaran resmi telah dikeluarkan agar kepala dinas, camat, dan lurah tidak meninggalkan Pekanbaru selama masa siaga.

“Cuaca tidak menentu. Kita harus bersama-sama, bekerja bersama-sama. Karena itu kami minta seluruh pejabat tetap berada di Pekanbaru,” katanya.

Agung menambahkan, kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan pribadi ke luar daerah ini mulai diberlakukan sejak saat ini hingga 5 Januari 2026, dan dapat diperpanjang menyesuaikan perkembangan kondisi cuaca dan potensi bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *