PEKANBARU |Garda45.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya untuk periode 17–23 Desember 2025 dengan tren menguat. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun, yakni sebesar Rp23,61 per kilogram atau naik 0,68 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, harga pembelian TBS petani untuk umur 9 tahun kini berada di level Rp3.479,72 per kilogram. Sementara harga cangkang ditetapkan sebesar Rp25,78 per kilogram.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Dr Defris Hatmaja, menjelaskan bahwa pada periode ini indeks K yang digunakan adalah indeks satu bulan ke depan sebesar 93,17 persen. Ia mengungkapkan, harga penjualan crude palm oil (CPO) justru mengalami penurunan sebesar Rp5,65 per kilogram dari minggu lalu, sedangkan harga kernel melonjak Rp350,83 per kilogram.
“Tidak seluruh pabrik kelapa sawit melakukan penjualan. Mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, maka harga CPO dan kernel yang dipakai adalah harga rata-rata tim. Apabila harga CPO atau kernel terkena validasi dua, digunakan harga rata-rata KPBN,” ujarnya, Rabu (17/12/25).
Berdasarkan ketetapan tersebut, harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini berada di angka Rp14.338,50 per kilogram, sementara harga kernel KPBN mencapai Rp11.069 per kilogram.
Defris menegaskan, penguatan harga TBS pekan ini terutama didorong oleh kenaikan signifikan harga kernel, bukan CPO. Meski demikian, ia menilai kondisi ini mencerminkan perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS di Riau.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan hasil komitmen serius seluruh pemangku kepentingan, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau,” katanya.
Komitmen tersebut, lanjutnya, diharapkan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani sawit. Pada akhirnya, stabilitas dan transparansi harga diyakini menjadi kunci untuk mendorong kesejahteraan masyarakat perkebunan di Riau.
Adapun penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Swadaya Provinsi Riau Nomor 46 untuk periode 17–23 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Umur 3 tahun Rp2.688,26 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.002,23, umur 5 tahun Rp3.226,16, umur 6 tahun Rp3.351,75, umur 7 tahun Rp3.426,83, umur 8 tahun Rp3.468,78, umur 9 tahun Rp3.479,72, umur 10-20 tahun Rp3.441,49, umur 21 tahun Rp3.381,63, umur 22 tahun Rp3.313,22, umur 23 tahun Rp3.235,45, umur 24 tahun Rp3.176,66, dan umur 25 tahun Rp3.128,29 per kilogram.









