Daerah

Alarm Tata Kelola BUMD: Peran Dewan Komisaris, RUPS, dan Regulator Dipertanyakan

37
×

Alarm Tata Kelola BUMD: Peran Dewan Komisaris, RUPS, dan Regulator Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI ) Kabupaten Siak Zulfahmi, S.Pd.I (foto : G45/Van).

SIAK | Garda45.com – Menjelang akhir tahun, dinamika tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan. Persoalan utama dalam pengelolaan BUMD kerap bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada kegagalan institusional dalam mencegah penyimpangan sejak dini.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Siak, Zulfahmi, S.Pd.I, pada 19 Januari 2026. Ia menilai, meskipun terdapat kebijakan dan keinginan dari pimpinan daerah untuk melakukan perbaikan terhadap BUMD, berbagai kasus yang mencuat ke ruang publik justru menunjukkan lemahnya mekanisme pencegahan. Akibatnya, koreksi baru dilakukan setelah persoalan berkembang menjadi krisis.

“Sebagian kasus memang berindikasi fraud, namun tidak sedikit pula yang kemudian diperdebatkan sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan,” ujar Zulfahmi.

Dalam perspektif korporasi, Direksi bukanlah aktor yang berdiri sendiri. Kewenangan Direksi dijalankan dalam suatu sistem yang secara sadar dirancang dengan mekanisme check and balance melalui Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Mekanisme tersebut bertujuan memastikan pengelolaan perusahaan dilakukan secara akuntabel, hati-hati, serta tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Apabila sistem ini berfungsi secara optimal, ruang terjadinya penyimpangan semestinya dapat ditekan sejak awal, sebelum menimbulkan persoalan hukum dan kerugian reputasi.

Peran Dewan Komisaris menjadi sangat krusial sebagai penjaga batas antara diskresi bisnis yang sah dan tindakan yang mulai menyimpang dari prinsip tata kelola. Pengawasan yang aktif, kritis, dan berbasis risiko bukan dimaksudkan untuk menghambat Direksi, melainkan untuk memastikan setiap keputusan strategis tidak diambil berdasarkan tafsir sepihak terhadap aturan.

“Kegagalan pengawasan tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan individu, tetapi merupakan cerminan melemahnya fungsi institusional Dewan Komisaris itu sendiri,” tegasnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi RUPS. Sebagai representasi pemilik negara atau daerah, RUPS tidak semestinya dipahami sekadar sebagai forum persetujuan formal. RUPS memiliki mandat strategis untuk menetapkan arah, mengevaluasi kinerja, serta memastikan struktur tata kelola berjalan efektif.

Dalam konteks BUMN/BUMD, kejelasan pembagian kewenangan antara pemegang saham Seri A dan Seri B menjadi penting agar mekanisme check and balance juga berfungsi pada level kepemilikan dan regulasi. Ketidaktegasan peran dan kewenangan antarpemegang saham justru berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan strategis.

Di luar organ korporasi, regulator dan pembina BUMD memegang peran strategis sebagai penafsir sekaligus penjaga konsistensi aturan. Zulfahmi menilai, dalam banyak kasus, penyimpangan tata kelola berawal dari regulasi yang multitafsir, tumpang tindih, atau tidak cukup operasional.

“Ketika regulator tidak hadir secara proaktif memberikan pedoman atau klarifikasi, risiko kesalahan tafsir di tingkat Direksi menjadi sulit dihindari. Koreksi pun sering kali datang terlambat,” ujarnya.

Menurutnya, kasus-kasus hukum yang menimpa Direksi BUMN/BUMD seharusnya dibaca sebagai alarm institusional. Ada perbuatan yang memang mengandung niat jahat dan patut diproses secara pidana, namun ada pula keputusan yang bermasalah akibat lemahnya sistem pencegahan dan pembiaran tata kelola.

“Menyerahkan seluruh koreksi kepada mekanisme penegakan hukum menunjukkan bahwa tata kelola di hulu tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Refleksi akhir tahun ini menegaskan bahwa mencegah Direksi bertindak menyimpang bukan semata tanggung jawab individu Direksi, melainkan hasil kerja kolektif seluruh organ BUMN/BUMD serta regulator. Tata kelola yang sehat hanya dapat dibangun melalui pengawasan yang efektif, kejelasan tafsir aturan, dan mekanisme koreksi yang bekerja sebelum kerugian dan kegaduhan publik terjadi.

“Akhirnya, kembali kepada aturan berarti menghidupkan kembali peran institusional masing-masing secara seimbang. Direksi berani mengambil keputusan karena sistem pengawasan berjalan, Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan secara bermartabat, RUPS hadir sebagai penjaga arah dan keseimbangan kepemilikan, serta regulator memastikan kepastian tafsir,” kata Zulfahmi.

Ia menambahkan, tahun 2025 memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya pencegahan, keseimbangan peran organ korporasi, dan kehadiran regulator yang proaktif. Menyongsong tahun 2026, harapan diletakkan pada penguatan sistem, kejelasan tafsir, serta keberanian institusional untuk memperbaiki diri sebelum koreksi dipaksakan oleh krisis.

“Harapan kita ke depan, BUMD di Kabupaten Siak dapat dikelola secara lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi yang nyata serta terukur bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Zulfahmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *