Hukrim

Modus Sunyi di Balik Kepolosan Anak, Tekab 308 Tegineneng Ringkus Pelaku Penggelapan Motor

26
×

Modus Sunyi di Balik Kepolosan Anak, Tekab 308 Tegineneng Ringkus Pelaku Penggelapan Motor

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang diamankan di Kecamatan Tegineneng, Rabu (21/1/2026).(G45/Ansori).

Pesawaran, Garda45.com – Kepercayaan sederhana dalam lingkup keluarga berubah menjadi petaka. Sebuah sepeda motor raib dari halaman rumah seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, setelah pelaku memanfaatkan kepolosan anak kecil sebagai pintu masuk kejahatan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 8 Januari 2026. Tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan, seorang pria mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor melalui anak korban yang baru berusia sekitar enam tahun. Sang anak, yang tak memahami maksud tersembunyi di balik permintaan tersebut, menyerahkan kunci kendaraan begitu saja.

Beberapa jam berselang, ketika malam berganti dini hari, korban baru menyadari sepeda motornya telah lenyap dari tempat semula. Upaya mencari ke rumah terduga pelaku tidak membuahkan hasil. Tak ada kendaraan, tak ada pemilik rumah. Dari situlah kecurigaan berubah menjadi kepastian bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tegineneng. Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat itu. Dipimpin P.S. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, BRIPKA Bahrun Ilmi, penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak terduga pelaku.

Identitas pelaku mengarah kepada seorang pria berinisial D.W. (29), warga setempat. Sementara korban diketahui berinisial A.P. (45), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Bumi Agung. Kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Kerja keras aparat akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Bumi Agung, berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui BRIPKA Bahrun Ilmi, menegaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong tidak wajar dan mencederai nilai kemanusiaan karena melibatkan anak kecil dalam aksinya.

“Pelaku meminjam sepeda motor melalui anak korban tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Bahrun Ilmi.

Terduga pelaku kini diamankan di Mako Polsek Tegineneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 492 KUHPidana jo Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Tegineneng kembali menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Polri Presisi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *