PEKANBARU | Garda45.com – DPRD Kota Pekanbaru menemukan indikasi persoalan serius perizinan pada bangunan Sekolah IT Tahfizh Al-Fatih Pekanbaru di Jalan Rasamala, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari lima gedung yang berdiri, hanya dua yang tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan itu mengemuka saat Komisi I dan Komisi III DPRD Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan, Jumat (30/1/2026), menyusul aduan masyarakat terkait perizinan bangunan dan dampak lingkungan. Hadir Anggota Komisi I Syafri Syarif serta jajaran Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Tekad Indra Pradana Abidin, bersama Sekretaris Komisi III Abu Bakar dan anggota lainnya.
“Dari hasil peninjauan, sekolah ini memiliki lima gedung. Namun yang berizin hanya dua. Artinya, tiga gedung belum memiliki PBG,” tegas Syafri di lokasi.
Syafri meminta pihak yayasan segera melengkapi administrasi, mengingat sekolah telah beroperasi hampir lima tahun. “Karena sudah lama berjalan, kewajiban administrasi tidak bisa ditunda,” ujarnya.
Selain perizinan, DPRD juga menyoroti dampak lingkungan dan lalu lintas. Warga mengeluhkan kemacetan saat jam masuk dan pulang sekolah. DPRD menegaskan perlunya solusi konkret, mulai dari penyediaan lahan parkir hingga rekayasa lalu lintas, agar keselamatan dan kenyamanan warga terjaga.
Politisi Partai Golkar itu juga mengungkap temuan ketidaksesuaian jumlah lantai. Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan, ruang belajar maksimal tiga lantai, namun di lapangan ditemukan bangunan hingga enam lantai. “Ini menjadi pertanyaan serius, apalagi bangunan tidak berada dalam satu kawasan dan sebagian tidak berizin,” katanya.
DPRD Pekanbaru memastikan tindak lanjut tegas. OPD terkait dan pihak yayasan akan dipanggil dalam rapat lanjutan, bahkan berpotensi dibahas dalam rapat lintas komisi (Komisi I dan Komisi III) karena menyangkut perizinan, pendidikan, dan lingkungan.










