https://dewanpers.or.id/data
Media Garda45.com merupakan portal berita yang berada dibawah manajemen PT Garda Empat Lima Pers. Garda45.com online perdana pada Juni 2020 dan memiliki tagline Informasi Akurat & Berimbang.
Garda45.com memberikan akses informasi kepada seluruh pembaca dengan informasi yang Cepat, Akurat, Berimbang serta mengedepankan informasi akomodatif dan balance serta memenuhi aturan kode jurnalistik. Informasi yang disampaikan adalah informasi terkait daerah, nasional maupun internasional dan bisa diakses pembaca dari seluruh penjuru dunia dengan inovasi yang terus diupgrade.
Media Siber Garda45.com Diterbitkan Oleh Perusahaan Pers Dengan Nama Badan Hukum :
PT. GARDA EMPAT LIMA PERS
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
Nomor : AHU-0000877.AH.01.01.TAHUN 2021
PERUBAHAN:
NOMOR:AHU-0076823.AH.01.02.TAHUN 2025
Rekomendasi Jasa komunikasi dan Informasi:
(Bidang Portal Web dan/Platform Digital Dengan Tujuan Komersial).
Nomor : 63122-00062/555/REKOM-LKI/02/2025
Nomor Induk Berusaha/ Izin Usaha :
Nomor : 1213000142424
NPWP Perusahaan :
Nomor : 0410893986216000
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
Nomor: S-00467/SPPKP-CT/KPP.0204/2025
MENEJEMEN PERUSAHAAN
(NON-REDAKSI)
DIREKTUR UTAMA
Endri Yunus Zai
(Lulus UKW)
PEMIMPIN UMUM
Endri Yunus Zai
(Lulus UKW)
MARKETING EXECUTIVE
Marianus Waruwu
(Lulus UKW)
ADMINISTRASI & KEUANHAN
Andika Fitra
PENANGGUNG JAWAB BADAN HUKUM:
Endri Yunus Zai
KONSULTAN HUKUM:
LBH Permata Indonesia
Adv. ONDROITA TAFONA’O, SH., MH
Andika Afriadi, S.H., M.H
Ridhuan Syahputra Notatema, SH
SUSUNAN REDAKSI :
Pemimpin Redaksi/Penjab
Emos Gea
(Lulus UKW Utama)
Wakil Pemimpin Redaksi
Hadiriku Z
(Lulus UKW Utama)
Redaktur : ANDIKA FZ, INDRA, Firman, SE
KEPALA PERWAKILAN PROVINSI
• Provinsi Jawa Timur : DAULAT CT
(Lulus UKW)
• Provinsi Riau : Firman
• Provinsi Kepulauan Riau : Bazolo’oli Halawa
• Provinsi Sumatera Utara : M. HABIBILLAH
• Provinsi Sumatera Selatan : Ali Hanafiah
• Provinsi Lampung : Dodi Setiawan
• Provinsi Bengkulu : Agus Prastolo
• Provinsi Sumatera Barat : Arben
KEPALA BIRO KABUPATEN / KOTA
PROVINSI RIAU:
• Kabupaten Indragiri Hilir : Suriadi Rahman (Lulus UKW).
• Kota Pekanbaru : Cintamy Ricky, Afdal
• Kabupaten Pelalawan : Edwar Harefa
• Kabupaten Kampar : Fikzen
• Kabupaten Siak : Afizal Irvandi
• Kabupaten Rokan Hilir : Muhammad Arbiansyah
• Kabupaten Bengkalis : Afizal, Indra
• Kota Dumai : Ivan
• Kabupaten Kuantan Singingi : INSAN MA’ARIF
• Kabupaten Kepulauan Meranti : RUDI
PROVINSI KEPULAUAN RIAU:
• Kota Batam : Bazolo’oli Halawa
PROVINSI SUMATERA SELATAN
• Kabupaten Banyuasin : Aben Suryadi
PROVINSI LAMPUNG:
• Kabupaten Way Kanan : Dodi Setiawan
• Kota Metro : Erwin Yusuf
• Kabupaten Pesawaran: Ansori
PROVINSI BENGKULU:
• Kabupaten Muko-Muko : Agus Prastolo
PROVINSI SUMATERA UTARA:
• Kabupaten Serdang Bedagai : Suyanto
• Kepulauan Nias : Frisman Sandoroto
• Kabupaten Asahan : Ibrahim
• Kabupaten Labuhanbatu : Nasruddin
PROVINSI JAWA BARAT:
• Kabupaten Cianjur : Afjal Edhi Nasution
• Kabupaten Bekasi : Agus Irfani, SE
PROVINSI JAWA TENGAH:
• Kabupaten Grobongan : Iwan Lutfi Kamala Bagus
Alamat Redaksi :
Jl. Sentosa, Perum Alifa Blok R No. 08, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tuahmadani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau: HP/WA. 082283579773
Email : pt.gardaempatlimapers@gmail.com endrik030694@gmail.com
BANK :
RIAU KEPRI : 1442001181.
(PT. Garda Empat Lima Pers)
PERHATIAN:
Seluruh Wartawan Garda45.com Selalu Dibekali Kartu Pers dan Surat Tugas, Serta Namanya Tercantum Didalam Box Redaksi.
Redaksi Garda45.com mempersilakan pengelolaan Media massa Cetak maupun Elektronik, mengutip berita teks maupun berita Foto dari situs ini, dengan syarat menyebutkan sumber berita. Penyebutan disarankan langsung dikutip langsung dalam berita, misalnya dengan mencantumkan sumber Garda45.com tidak dilakukan penyingkatan sumber.
“Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim. Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya”.
KODE ETIK JURNALIS
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Situs Web Www.Garda45.com Online Perdana: Juni 2020.
PEKANBARU-RIAU