Terkait Laporan PMP di Kejari Kota Pekanbaru, Kajari di Nilai Bungkam Kepada Media

PEKANBARU, Garda45.com – Terkait Laporan Pemuda Milenial Kota Pekanbaru (PMP) di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekanbaru terkesan ada yang di tutupi ketika beberapa awak media melakukan konfirmasi.

Sebelumnya, Pemuda Milenial Kota Pekanbaru telah melaporkan mantan PLT Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Inisial RB di Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan Tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih 50 Miliyar rupiah, kaitan dana rutin antara lain untuk anggaran makan minum, anggaran kendaraan dinas dan anggaran publikasi sebesar Rp 24 miliar Ta. 2020 di DPRD Kota Pekabaru yang diduga fiktif.

“Laporan kami sudah melewati masa waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur, jadi Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, SH.,M.H harus memberikan informasi jelas dari kerja yang telah dilakukan. Saya kira Negara kita sepakat untuk cepat memberantas korupsi, baik Presiden, Kajagung, dan semua lembaga penegak hukum sama-sama sepakat untuk semangat membongkar korupsi,” Sampaikan Teva.

Menurut Ketua Pemuda Milenial Kota Pekanbaru ini bahwa laporan pihaknya yang telah diserahkan beberapa Minggu lalu sudah cukup jelas. Bahkan data pendukung dugaan korupsi di masa jabatan PLT Sekwan DPRD, Badria Rikasari itu di nilai cukup vilid dan jelas dapat dijadikan sebagai bukti awal yang akurat terhadap adanya dugaan korupsi melalui beberapa kegiatan selama tahun 2020.

Ketika Media ini menyinggung apa saja kegiatan kegiatan yang di nilai janggal di realisasikan di Sekwan DPRD Pekanbaru. Teva Iris merincikan berapa kegiatan yang pihaknya duga terjadi tindak Pidana Korupsi.

1. Realisasi Anggaran AKD Puluhan Milyar.

2. Kegiatan rapat-rapat Paripurna Milyaran Rupiah.

3. Kegiatan makan minum rapat kantor Milyaran Rupiah.

4. Penyebaran Informasi yang bersifat penyuluhan (Pengelolaan Website DPRD Kota Pekanbaru) sebesar puluhan Milyar Rupiah.

5. Dugaan markup biaya perawatan dan dugaan laporan fiktif terhadap sejumlah mobil kendaraan operasional di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

6. Dugaan Mark Up dan laporan fiktif terhadap sejumlah tenaga harian lepas (THL) dilingkungan DPRD Kota Pekanbaru.

7. Dugaan penggelapan puluhan kendaraan dan mobil dinas dilingkungan DPRD Kota Pekanbaru yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak dengan cara mengatasnamakan pihak tertentu sebagai peminjam, sementara diketahui bahwa Sekretaris DPRD sebagai lembaga tidak memiliki kewenangan untuk meminjamkan asset negara kepada siapapun.

8. Terdapat anggota DPRD Kota Pekanbaru aktif yang menguasai mobil dinas dan sekaligus menerima dana tunjangan transportasi Dewan, dan hal itu melanggar PP Tahun 2017 Tentang Keuangan Anggota DPRD.

Atas laporan Pemuda Milenial Kota Pekanbaru tersebut, Redaksi Garda45.com melakukan Konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru Melalui Kasi Intel, Lasargi Marel, SH., MH, Senin (24/1/2022), namun sangat di sayangkan konfirmasi yang ajukan Media ini tidak di gubris dan tidak di jawab, walau tampak sedang Online.**

Reporter : KEND ZAI

Komentar