Media Garda45.com merupakan portal berita yang berada dibawah manajemen PT Garda Empat Lima Pers. Garda45.com online perdana pada Juni 2020 dan memiliki tagline Informasi Akurat & Berimbang.
Garda45.com memberikan akses informasi kepada seluruh pembaca dengan informasi yang Cepat, Akurat, Berimbang serta mengedepankan informasi akomodatif dan balance serta memenuhi aturan kode jurnalistik. Informasi yang disampaikan adalah informasi terkait daerah, nasional maupun internasional dan bisa diakses pembaca dari seluruh penjuru dunia dengan inovasi yang terus diupgrade.
Media Siber Garda45.com Diterbitkan Oleh Perusahaan Pers Dengan Nama Badan Hukum :
PT. GARDA EMPAT LIMA PERS
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
Nomor: AHU-0000877.AH.01.01.TAHUN 2021
Rekomendasi Jasa komunikasi dan Informasi :
(Bidang Portal Web dan/Platform Digital Dengan Tujuan Komersial ).
Nomor : 63122-00062/555/REKOM-LKI/02/2025
Nomor Induk Berusaha/ Izin Usaha :
Nomor : 1213000142424
NPWP Perusahaan :
410893986216000
SUSUNAN REDAKSI :
Pemimimpin Redaksi dan Penanggung Jawab: EMOS GEA
Editor : RINDA SARI AYU
Reporter : FIRMAN
NON REDAKSI
Marketing executive : MARIANUS WARUWU
Finance / Keuangan : ENDRI YUNUS ZAI
Alamat Redaksi :
Jl. Sentosa, Perum Alifa Blok R No. 08, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tuahmadani, Pekanbaru: HP/WA. 082283579773
Email : pt.gardaempatlimapers@gmail.com/ endrik030694@gmail.com
BANK :
RIAU KEPRI : 1442001181.
(PT. Garda Empat Lima Pers)
PERHATIAN:
Seluruh Wartawan Garda45.com Selalu Dibekali Kartu Pers dan Surat Tugas, Serta Namanya Tercantum Didalam Box Redaksi.
Redaksi Garda45.com mempersilakan pengelolaan Media massa Cetak maupun Elektronik, mengutip berita teks maupun berita Foto dari situs ini, dengan syarat menyebutkan sumber berita. Penyebutan disarankan langsung dikutip langsung dalam berita, misalnya dengan mencantumkan sumber Garda45.com tidak dilakukan penyingkatan sumber.
“Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim. Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya”.
KODE ETIK JURNALIS.
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Situs Web Www.Garda45.com Online Perdana: Juni 2020.
PEKANBARU-RIAU