Depok, Garda45.com – Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial SM (42) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka SM diduga melakukan terhadap korban di sebuah gereja di Depok.
“Tersangka SM (42) sudah kita lakukan penahanan dan proses lebih lanjut,” kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (16/6/2020).
Bermula dari kecurigaan pengurus gereja akan perilaku tersangka. Pihak gereja kemudian melakukan investigasi internal terhadap tersangka.
“Pengurus mengidentifikasi salah satu pengurusnya telah melakukan pencabulan terhadap anak. Dari situ, pihak tempat ibadah secara internal melakukan investigasi terlebih dahulu,” jelas Azis.
Tonton juga video ‘Bejat! Buruh Serabutan di Purwakarta Cabuli Adik Ipar’:
Hasil investigasi internal, ternyata benar tersangka SM melakukan pencabulan. Pihak gereja selanjutnya melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
“Kemudian benar, ada salah satu anak korban dari pencabulan itu. Kemudian pengurus tempat ibadah melapor ke Polri, kemudian Polri melakukan langkah-langkah penyelidikan memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut melakukan pencabulan terhadap anak di tempat ibadah tersebut,” papar Azis.
Azis menyebutkan, sejauh ini sudah ada dua korban anak laki-laki berusia sekitar 13-14 tahun. Tersangka ditangkap polisi di kawasan Depok pada Juni 2020.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” tandas Azis.
Sumber: detik.com
Komentar