Visum Diduga Ditahan dr Meli Tel, Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Tuhemberua Terkendala

Nias Utara, Garda45.com – Hasil visum Yosua Gea (59), korban penganiayaan warga Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara (Nisut), dari Puskemas Tuhemberua, bulan lalu, hingga kini belum keluar diduga ditahan dokter. Akibatnya, proses penyidikan di Polsek Tuhemberua terkendala.

Menurut Kapolsek Tuhemberua melalui Psk Humas Polsek, Sinema Harefa, yang ditemui oleh wartawan, Rabu (15/7/2020), mengatakan, perkara tersebut saat ini masuk tahap penyidikan, saksi-saksi sudah diperiksa. Namun untuk sementara terkendala karena hasil visum korban Yosua Gea, belum keluar.

“Kita memang sudah menyurati Puskesmas, namun belum ada jawaban. Rencananya surat kedua akan menyusul besok. Jika ternyata tidak direspon setelah dilakukan prosedur, maka yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Terpisah, Kepala Puskesma (Kapus) Tuhemberua, Jurisman Nazara yang ditemui di kantornya, membenarkan pihak kepolisian sudah berulang meminta visum. Ia juga mengatakan hasil visum korban masih tertahan di tangan dokter.

“Kita sudah meminta agar visum tersebut diserahkan, namun yang bersangkutan yakni dr Meli Riski Putri Telaumbanua, tidak merespon dengan alasan belum mengenal pasien dan tidak pernah datang ke Puskesmas,” jelasnya.

Sebelumnya, Yosua Gea korban penganiayaan mengaku dirinya berobat di Puskesmas Tuhemberua untuk visum pada 15 Juni lalu, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, setelah melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Sumber:hariansib.com

Komentar