TAPTENG, Garda45.com – Tenaga medis di RSU Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditangkap karena memalsukan surat keterangan Rapid Test mengungkap motifnya melakukan pemalsuan.
Kepada awak media, EWT, ASN yang bertugas di bagian Analisa dan Laboratorium RSU Pandan, saat di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tapteng, Senin (29/6/2020) mengatakan, pemalsuan itu dilakukannya karena ingin melunasi hutang.
Dia mengungkap, Rapid Test ia palsukan di klinik kesehatan tempat dirinya berkerja usai bertugas di rumah sakit.
EWT juga mengaku, perbuatan melanggar hukum itu ia kerjakan tidak sendiri, melainkan, turut melibatkan tenaga medis lain.
Sementara terkait pemesanan surat rapid, ia mengaku menduga para pemesan merupakan agen penumpang kapal yang ingin menyeberang ke Pulau Nias. Ratusan surat sudah ia terbitkan.
“Laporan dokter itulah, Tim Reskrim bekerja menelusurinya,” kata Siswiro.**Sumber : rakyatsumut.
Editor : KEND”ZAI
Komentar