Polres Siak Selidiki Praktek Illegal Logging Di Kecamatan Sungai Apit

SIAK, Garda45.com — Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya SH, SIK, MIK Pimpin langsung tim dari Polres Siak lakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya praktek Ilegal Logging yang berlokasi di Kampung Rawa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Minggu (12/07/20 )

Berawal dari laporan personil Polres Siak yang melakukan Ekspedisi bersama Rombongan dari Balai Besar Konserfasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA ) Riau dan Bupati Siak yang menyusuri sungai dari Kampung Rawa mekar jaya menuju Taman Nasional Danau Zamrud yang melihat gelondongan kayu mengapung di sungai pada saat rombongan melintas setelah beberapa jam perjalanan.( 11 / 07 / 20 )

Kapolres Siak menjelaskan bahwa setelah kurang lebih 1,5 jam perjalanan menggunakan perahu mesin dilokasi yang dilaporkan ditemukan tumpukan Kayu bulat jenis mahang yang masih berada dipinggir sungai dan sebagian sudah di rakit, siap untuk ditarik.

“Dari titik koordinat lokasi tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ), Di lokasi kita tidak menemukan satu orang pun terduga pelaku, selain kayu mahang golonggongan kita juga mengaman kan beberapa alat yang diduga digunakan pelaku seperti jerigen yang berisi minyak pertalite yang diduga untuk minyak mesin Chain saw (mesin untuk menebang kayu) dan tali yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat kayu kayu tersebut.” Terang Doddy.

Doddy juga menuturkan bahwa Tim dari Polres Siak dan Polsek Sungai Apit sampai saat ini masih melakukan penyelidikan dilapangan lebih mendalam tentang siapa dan keberadaan para pelaku.

“Untuk sementara kita sudah mengumpulkan bahan keterangan dan mengamankan beberapa barang sebagai bukti serta berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, Kita akan terus selidiki dan tangkap para pelaku” Tegasnya* (Rilis/Indra)

Komentar