Waduh….Diduga Dirikan ATM Drive Thru Diatas Lahan Bersengketa, BNI Pekanbaru Di Somasi

PEKANBARU, Garda45.com – PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru mendapat somasi dari timĀ  kuasa hukum salah seorang pemilik lahan di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Somasi dilayangkan tertanggal 02 Juni 2020 bernomor : 02/Somatie/LF-YKP/VI/2020, dengan perihal Somasi/Teguran. Dikarena BNI mendirikan bangunan layanan Drive Thru diatas lahan yang sedang bersengketa.

Tempat berdirinya Drive Thru oleh BNI 46 tersebut merupakan Lahan milik kliennya dengan dasar kepemilikan sertifkat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 26/Tangkerang.ungkap DR Yudhi Krismen,SH.,MH yang juga merupakan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Provinsi Riau.Diruang kerjanya, Kamis (16/07/2020)

“Berdasarkan kronologis dan history kepemilikan, lahan itu merupakan milik klien kami. Yang sudah di pertanyakan keberadaan drive thru BNI 46 yang berada disamping hotel Royal Asnof ini. Apa dasar mereka berani mendirikan bangunan diatasnya,” cetus Yudi Krismen.

Selaku kuasa hukum pemilik lahan sesungguhnya, sudah menjalin komunikasi dengan pihak manajemen BNI 46 cabang PekanbaruĀ  terkait lahan klien kami yang dipakai sebagai bangunan drive thru tersebut. ” Dalam pertemuan tersebut mereka meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan, namun hingga sampai saat ini belum ada kejelasan sehingga pihak BNI terkesan dan/atau diduga abaikan somasi yang telah kami layangkan,” papar Yudi Krismen dengan nada kecap

Diduga tidak adanya itikad baik yang dapat ditunjukkan pihak BNI, lantaran klien kami tidak menerima uang sewa selama berdirinya drive thru tersebut, kamipun melayangkan somasi.

Didalam somasi yang telah dilakukan, kami mendesak agar pihak BNI segera menutup pengoperasian BNI Drive Thru tersebut sebelum ada pembayaran uang sewa kepada pemilik sah lahan tersebut.

Menurut Yudi, somasi yang dilayangkan tersebut juga sudah ditembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Bank Indonesia, Menkeu, OJK RI, Dirut BNI 46, Bank Indonesia Pekanbaru, OJK Pekanbaru, Kepala Cabang BNI 46 Pekanbaru dan Komisi XI DPR RI.

Dipenguhujung, Yudi Krismen Kepada awak media juga menyampaikan.Dimanana Kuasa hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid ini juga meminta BNI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, membayar uang sewa lahan selama berdirinya ATM Drive Thru tersebut.

Jika dalam waktu 7×24 jam kepada pihak BNI untuk menyelesaikan tuntutan kami, dan somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh langkah hukum baik pidana ataupun perdata…….Bersambung (Team)

Komentar