PEKANBARU, Garda45.com – Tempat hiburan Movie Box (M-BOX) yang bertepatan Jl. SM Amin No.9A, Simpang Baru, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diduga Jadi sarang Mesum dan melalaikan peraturan Dinas Ketenagaan. Sabtu (25/07/2020)
Tempat hiburan Movie Box (M-Box) merupakan tempat menonton film, yang dimana tempat tersebut seperti Bioskop Mini yang pengunjung bisa menyewa tempat yang disediakan dengan kamar-kamar. Sehingga pengunjung Pun bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan dalam ruangan tersebut selain menyaksikan film yang ingin mereka diputar.
Dengan adanya fasilitas Movie Box (M-Box) tersebut, menjadi lokasi strategis bagi pasangan mesum untuk kumpul kebo sambil menyaksikan film yang mereka inginkan
Dalam pemantuan Media dan LSM gerak Indonesia Riau, M-Box yang beroperasi sebagai tempat Nonton tersebut, diduga dialihkan fungsi jadi tempat mesum, setiap yang masuk selalu berpasang pasangan, serta pintu di kunci dari dalam.
Bukan Hanya itu saja, Manajemen Movie Box (M-Box) Pekanbaru itu diduga melanggar UU No.13 tahun 2003 , tentang Ketenagakerjaan seperti pemberi Upah kepada karyawan nya di bawah Upah Minimum Kota Pekanbaru (UMK) bahkan diduga tenaga kerjanya tidak mendaftarkan sebagai peserta di BPJS Kesehatan dan ketenaga kerjaan.
Yang mana selama ini hak-hak tenaga kerja di duga tidak pernah dilakukan dan di penuhi atau terabaikan oleh pihak Menejemen M-Box terhadap tenaga kerja, seperti BPJS dan Upah ketenaga kerjaan sesuai ketetapan yang berlaku di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Media ini beserta LSM Gerak Indonesia Riau, meminta klarifikasi berita kepada menejemen M-Box melalui surat resmi terkait kegiatan M-BOX tersebut, sampai saat ini Tanggapan atau Klarifikasi resmi dari Menejemen M-BOX masih belum ada.
Menanggapi hal tersebut, Emos Gea selaku ketua LSM Gerak Indonesia Riau mengatakan, kegiatan M-Box (Bioskop Mini) sudah menjadi sorotan beberapa Lsm yang ada di Riau saat ini.
Dijelaskan Emos bahwa, kegiatan M-Box saat ini diduga kuat sangat mengandung mesum atau asusila, dimana kegiatan yang dilakukan M-Box yakni, dengan menyediakan kamar dengan posisi dikunci dari dalam oleh pasangan yang menonton Kaset Video yang telah dipesan sebelum masuk, Jelasnya.
” Kita minta pihak penegak hukum yang ada di Riau agar menindak tegas kegiatan-kegiatan yang mengandung moral dan Asusila tersebut” tegas Emos
Begitu juga kita berharap agar pihak Sat Pol. Pamong Peraja agar segera melakukan penertiban kepada Usaha M-Box yang diduga telah menyalahgunakan Izin usaha yang dimilikinya dan juga ketentuan-ketentuan dalam izin berusaha, harapnya.
Kita dari Lsm Gerak Indonesia, akan segera membuat laporan resmi kepada penegak hukum yang ada di Provinsi Riau, agar semua usaha yang mengandung Mesum dan Asusila, segera ditutup dan pemilik usahanya segera diproses secara Hukum,” tegas Emos.
Jurnalis : KEND ZAI
Komentar