Proyek Pendampingan Jaksa Tak Boleh Diawasi Pers dan LSM

BENGKALIS, Garda45.com — Proyek Ini Didampingi Oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Begitu bunyi kalimat di papan plank pekerjaan proyek, pembangunan gedung kuliah terpadu politeknik negeri Bengkalis. Proyek yang terletak di Jalan Bathin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis tersebut sedang dalam proses pengerjaan.

Tulisan Proyek Ini Didampingi Oleh Kejaksaan Tinggi Riau, sempat mengudang pertanyaan sejumlah masyarakat, LSM dan wartawan yang ada di Bengkalis. Pasalnya, pada pilar pekerjaan tak satupun LSM atau wartawan dibenarkan untuk masuk dan melihat proses pekerjaan.

Proyek tersebut memang bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis. Namun diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI diperuntukkan sebagai pembangunan gedung kuliah terpadu politeknik negeri Bengkalis.

Nilai pagu anggaran yang tertera dalam plang proyek senilai Rp 61,556 miliar lebih. Pelaksana Kontruksi (Kontraktor,red) PT. Putra Sakti Sampurna dan konsultan pengawas (MK) PT. Riau Multi Cipta Dimensi. Untuk waktu pelaksanaan fisik 206 hari kelender.

Pantauan Riaukontras.com Jumat (24/7/2020) kemarin. Mega proyek itu sedang dalam tahap pekerjaan dasar bangunan atau gedung. Kabar tak sedap dipekerjaan proyek itu, disebutkan dalam plang proyek adalah keikutsertaan Kejaksaan Tinggi Riau dalam kegiatan, sesuai dengan terterta dalam plang spanduk bertuliskan Proyek Ini Didampingi Oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Selain itu, pembangunannya juga tertutup oleh pagar seng dan tak satupun yang bisa masuk tanpa izin dari direksi perusahaan. Termasuk awak media dan juga LSM di Bengkalis.

“Luar biasa. Kita sudah tiga kali datang ke lokasi, namun ketika minta izin masuk kedalam areal, tidak diperbolehkan masuk kedalamnya,”kata Ketua LSM Topan Kabupaten Bengkalis Nardi, Jumat (24/7/2020).

Walaupun sudah melapor dan minta izin kepada penjagaan atau sekuriti. Namun, tetap saja tidak perbolehkan. Apapun alasannya.

“Kita sudah lapor pada securiti agar dapat melihat secara langsung seperti apa pembangunan di dalam, karna proyek dengan nilai miliaran itu, minta izin agar bisa dipantau. Kenapa proyek untuk pembangunan gedung Politeknik itu tidak dapat di lihat, memang nya ada apa dengan pekerjaan di dalam, apa ada rahasia tertentu,”katanya lagi.

Sambil menunggu kejelasan apakah bisa masuk kedalam areal pekerjaan. Sejumlah awak media berusaha menunggu agar mendapatkan izin. Namun, tetap saja pengamanan disana tidak memberi ruang untuk melihat pekerjaan proyek, yang sedang berjalan.

Disaat itu pula, terlihat lalu lalang kendaraan proyek seperti kendaraan Batching Plant, kendaraan pembuangan limbah galian tanah di luar kawasan proyek yang dikerjakan dan juga bor penggalian tanah.

Riaukontras.com, Jumat (24/7/2020) yang berusaha menghubungi pihak pengawas proyek dilapangan, Mukhtar belum menjawab. Beberapa kali dihubungi via WhatsApp juga tak membalas.

Sementara itu, Direktur Badan Anti Korupsi (BAK) Lipun Bengkalis Abdul Rahman Siregar, Jumat (24/7/2020) berpendapat, untuk penjelasan pada plang proyek bertuliskan Proyek Ini Didampingi Oleh Kejaksaan Tinggi Riau, tidak ada masalah. Sepanjang berhubungan dengan pendampingan. Namun, jika ada larangan untuk memberi ruang wartawan atau LSM mengontrol jalannya pekerjaan itu boleh dilaporkan kepada Jaksa Agung.

“Proyek Ini Didampingi Oleh Kejaksaan Tinggi Riau niatnya baik, untuk mencegah proyek-proyek pemerintah diselewengkan oknum yang tak bertangungjawab. Namun, ketentuan baru itu tetap berpotensi memunculkan masalah, jika adanya upaya manajemen perusahaan menghalangi Tupoksi LSM serta wartawan atau lembaga pemantau independen lainnya,”ujar Abdul Rahman Siregar.

Ia mengatakan, tugas seorang wartawan adalah menulis apa yang terjadi dilapangan. Jika ada melihat kejanggalan bisa laporkan langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebaliknya, tugas LSM juga menjadi kontrol sosial yang baik ditengah-tengah masyarakat.

“LSM kalau mau masuk kedalam dan memantau pelaksanaan proyek, ada baiknya melalui surat resmi. Menyurati pihak perusahaan, sehingga jelas maksud dan tujuan. Kalau pers (wartawan) barangkali cukup konfirmasi dan memberitahukan kejanggalan, yang terjadi dalam kegiatan itu sendiri, sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik,”saran Abdul Rahman.

Editor : Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *