Edarkan Sabu di Pekanbaru, Pemuda Muara Mahat Tapung Masuk Sel Polsek Bukit Raya

PEKANBARU, Garda45.com – Diduga pengedar sabu, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, menyergap seorang pemuda penghuni kosan pak haji IV di Jalan Pahlawan Kerja Gg. Famili Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Kamis, 03 Maret 2021 malam sekira pukul 23.30 Wib.

Tersangka diketahui berinisial DE alias Devit (23), warga Desa Muara Mahat Baru I Jalur dua Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

Dari tangan tersangka DE alias Devit (23), ditemukan barang bukti sebanyak 13 paket plastik bening berukuran kecil dan sedang diduga Narkotika jenis sabu. Dengan rincian 5 paket kecil seharga Rp 100 ribu, tiga paket seharga Rp 150 ribu, 3 paket kecil Rp 250 ribu dan 2 paket Rp 500 ribu, dengan jumlah berat kotor sebanyak 4,25 gram sabu.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamakan satu unit timbangan digital berwarna silver dan unit Handphone Android merk readmi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya, SIK MH, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalagunaan Narkotika jenis sabu berinisial DE alias Devit (23), yang dilakukan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya pada Kamis, 03 Maret 2021 malam sekira pukul 23.30 Wib, penghuni kosan pak haji IV di Jalan Pahlawan Kerja Gg. Famili Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Dikatan Kapolsek, penyergapan tersangka penyalagunaan Narkotika jenis sabu berinisial DE alias Devit (23), dilakukan Team Opnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, guna menindaklanjuti laporam masyarakat, bahwa di lokasi penangkapan, sering terjadi tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu di TKP.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Kapolsek, melalui Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Abdul Halim SE, memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di TKP.

Setibanya di lokasi, Team Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda Hasrial, langsung melakukan penyergapan tersangka Devit.

Ketika petugas hendak melakukan penggeledahan tersangka sempat melempar sebuah sebuah dompet berwarna putih yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) dan timbangan di gital berwarna silver.

Merasa cukup bukti atas perbuatan tersangkan, team langsung ‘menggelandang’ tersangka DE alias Dvit (23) dan barang bukti 13 paket sabu ke Mapolsek Bukit Raya, guna proses lebih lanjut.

“Tersangka atas pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.(humas polresta)

Komentar