Dugaan Korupsi Belanja Lansung Fiktif, Kub Bagian Keuangan Kecamatan Kandis 2018-2019 di Tahan

SIAK, Garda45.com – Kejaksaan Negeri Siak telah melaksanakan kegiatan Tahap II, tersangka Tindak Pidana Korupsi inisial J S.Sos Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis tahun 2018 dan 2019 pada Selasa (6/4/2021) sekira pukul 15.00 WIB tadi.

Pejabat Penata usahaan Keuangan pada Kantor Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tahun 2018 -2019 ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tahun Anggaran 2018 -2019 yang di duga fiktif.

“Tersangka J S.Sos ini tadi didampingi pengacaranya. Ia dibawa langsung ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk dilakukan penahanan. Sekitar pukul 18.30 WIB tadi sudah selesai giat Tahap II ini, “kata Kasi Intel Kejari Siak.

Jumadiyono S.Sos telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Setelah dilakukan Tahap II oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Siak, selanjutkan akan segera dilakukan Persidangan oleh Pengadilan Negeri Siak,(In)

Sumber : TIM Intel Kejaksaan Negeri Siak

Komentar