NIAS, Garda45.com – Ketika awak media berusaha mau konfirmasi, Pj. Kepala Desa Laira Yason Hura menghindar dan langsung pergi dari lingkungan Kantor Camat Idanogawo Kabupaten Nias Propinsi Sumatera Utara, Rabu (02/06/2021).
Ketika Media Garda45.com mau konfirmasi terkait surat masyarakat Desa Laira untuk memohon pemberhentian Boy Kurniawan Zega sebagai perangkat Desa dengan jabatan Kesra. Namun sangat di sayangkan, Pj. Kepala Desa Laira Yason Hura langsung menghindar dan pergi tanpa basa-basi, sehingga dengan sikap Pj. Kepala Desa Laira ini di duga tidak bertanggungjawab pada tugas yang diembannya sebagai seorang pimpinan, apalagi back groundnya adalah seorang pegawai kantor Camat. Dengan sikap Pj. Kepala Desa tersebut sangat dicurigakan “ada apa dengan Pj. Kepala desa Laira, selama menjadi Pj. Kepala Desa. Dan terkait laporan masyarakat Desa Laira dengan permohonan pemberhentian Boy Kurniawan Zega sebagai perangkat Desa dengan jabatan Kesra dan diduga adanya keterlibatan Pj. Kepala Desa sebagaimana pelaksanaan APBDes Ta.2020 tidak sesuai dengan regulasi yang ada, dan terbukti pada kinerja perangkatnya dan di duga termasuk Boy Kurniawan Zega yang bermasalah dalam pengelolaan APBDes Ta.2020 bahkan telah membuat surat perjanjian untuk melaksanakan anggaran yang belum terlaksana, tetapi sampai sekarang tidak selesai dilaksanakan oleh Boy Kurniawan Zega. Dan sebagai Pj. Kepala desa tentu bertanggungjawab sebagai pembina, dan tidak terlepas dari arahan Pj. Kepala Desa, karena perangkat Desa hanya mengikuti apa yang menjadi petunjuk atasannya.
Dalam surat masyarakat Desa Laira yang tertanggal 26 mei 2021, yang dialamatkan kepada Pj. Kepala Desa Laira, perihal : Surat Kedua Masyarakat Desa Laira untuk memohon pemberhentian Boy Kurniawan Zega sebagai perangkat Desa, dan ditembuskan : Bapak bupati Nias Cq. Kadis PMD Kabupaten Nias, Inspektorat, DPRD Kabupaten Nias, TTP P3MD Idanogawo.
Dalam balasan surat Pj. Kepala Desa Laira yang tetanggal 06 mei 2021, nomor : 140/51/2029/2021 dengan perihal : Klarifikasi yang dialamatkan kepada ketua BPD dan anggota BPD Desa Laira, sebagaimana isi surat klarifikasi Pj. Kepala Desa Laira tentang hasil koordinasi tanggal 15 maret 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa adalah melalui prosedur.
Adapun alasan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mengajukan surat permohonan pemberhentian Boy Kurniawan Zega sebagai perangkat Desa Laira adalah telah memenuhi prosedur sebagai berikut :
1. Boy Kurniawan Zega telah menjanjikan dihadapan camat Idanogawo untuk melaksanakan anggaran pemeliharaan jalan desa masing-masing dusun mulai dari dusun I, II dan III pada hari selasa 20 april 2021 tetapi sampai saat ini tidak kunjung selesai dilaksanakannya.
2. Boy Kurniawan Zega telah menjanjikan pembangunan rehabilitas peningkatan balai Desa/kemasyarakatan dilaksanakan pada hari senin 26 april 2021 tetapi sampai sekarang belum dilaksanakannya.
3. Boy Kurniawan Zega telah berjanji dalam surat pernyataannya tertanggal 19 april 2021, dan bila mana salah satu kegiatan tidak dilaksanakan maka bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
4. Surat masyarakat yang pertama kepada Pj. Kepala Desa Laira tertanggal 30 april 2021.
5. Masyarakat Desa Laira memohon kepada Pj. Kades Laira supaya mengeluarkan atau menerbitkan surat keputusan kepala desa tentang pemberhentian atas nama Boy Kurniawan Zega sebagai perangkat Desa Laira.
Dengan akhir surat, masyarakat Desa Laira memohon segera memberhentikan Boy Kurniawan Zega sebagai perangkat Desa Laira Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Propinsi, Sumatera Utara, atas kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.
Ditandatangani oleh 146 masyarakat Desa Laira, dan diketahui dan dibenarkan oleh Ketua LPM Asmei Waruwu, dan Ketua BPD desa Laira Menanti Zendrato.
Fris Sandroto.
Komentar