Pekanbaru, Garda45.com – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khusunya mengenai parkir Liar, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan segera menindak oknum Juru parkir (Jukir) yang memungut uang parkir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian dikatakan Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Radinal kepada awak media di ruang kerjanya, kantor lama Dishub di Jalan Sutomo, Kota Pekanbaru, Selasa (22/6/21).
Ditegaskan oleh Radinal, Dishub Pekanbaru akan segera merespon aduan masyarakat yang menemui jukir yang memungut retribusi parkir melebihi aturan yang berlaku.
“Siapapun masyarakat yang melaporkan tentang parkir akan ditindak lanjuti” kata radinal.
Ia mencontohkan seperti adanya praktek parkir liar, ataupun memungut retribusi lebih dai Rp. 1.000 untuk Sepeda motor. “silahkan laporkan, “siapapun masyarakat yang melaporkan tentang parkir akan ditindak lanjuti” kata radinal.
Untuk diketahui, retribusi parkir diatur didalam Peraturan Daerah (perda) No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Sesuai peraturan itu retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1.000 untuk satu kali parkir. Kendaraan dinas atau pribadi roda empat besaran pungutannya cuma Rp 2.000 tiap kali parkir.
Jadi, jika ada yang memungut retribusi melebihi aturan yang ada, sama dengan melakukan praktek ilegal, karena didalam perda nomor 3 tahun 2009, besaran retibusi sebasar Rp. 1.000 untuk sepeda Motor, dan Rp. 2.000 untuk roda empat.
Ini seharusnya menjadi perhatian penting bagi setiap koordinator Parkir, agar mengonrtol para Jukir untuk tidak mengambil retibusi melebihi aturan yang ada, karena jika itu terjadi, maka, dishub akan melakukakan tindakan tegas. “selagi ada aduan dari masyarakat, kita tetap bertindak, “tutup Radinal.**(Indra).
Komentar