PEKANBARU, Garda45.com – Terkait pemberitaan adanya bangunan Cucian mobil (car wash) Mobilux di pekanbaru yang tidak mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan didirikan diatas tanah milik Alm. Chalid chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid yang hingga saat ini masih leluasa melakukan aktivitas usahanya namun tidak ada tindakan tegas dari Pemko Pekanbaru mendapat perhatian dari ketua DPRD Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan setiap masyarakat yang ingin melakukan kegiatan usahanya harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Jika tidak sesuai aturan tentu kita harapkan badan usaha harus mematuhi aturan yang ada” kata Ketua DPRD Kota pekanbaru Hamdani, Rabu (7/7/21).
Ditegaskan oleh Hamdani pemerintah kota pekanbaru harus tegas didalam menegakan peraturan. Dimana ia meminta jika ada para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, maka harus ditindak dengan tegas.
“Kalau tidak memenuhi aturan, pihak terkait penegak peraturan harus tegas menindak pelanggar aturan.
Merujuk kepada Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau provinsi untuk Daerah.
Didalam Perda Kota Pekanbaru nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada BAB III Ketentuan Administrasi Bangunan, Bagian Kesatu tentang Status Hak Atas Tanah, Dalam pasal 9 ayat 1) mengatakan “Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain”.
Didalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 243/K/TUN/2000 tanggal 18 januari 2005, yang sudah Ingkracht (berkekuatan hukum tetap), almarhumah Rohani Chalid memiliki tanah seluas 7,3 hektar berdasarkan : HGU No. 26/tangkerang yang terletak di jalan Tuanku Tambusai, sepanjang jalan Tomat ke jalan Todak.
Hal ini Dipertegas lagi adanya surat dari Ka-DPM-PTSP Pemko Pekanbaru Nomor: 503/895/DPMPTSP/2021, menyatakan bahwa diatas HGU No:26/Tangkerang an. Rohani Chalid tidak pernah diterbitkan IMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu atas Bangunan cucian mobil (car wash) Mobilux di jalan Tuanku Tambusai.
Berdasarkan dasar hukum diatas, Advokad Dr. Yudi Krismen, SH., MH yang memegang surat kuasa khusus dari kliennya yang bernama Sasi Yella, Alexander Roberto dan Muski Fahlery, selaku ahli waris dari Alm. Chalid Chatib Sati dan Almarhumah Rohani Chalid melalui surat yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru, kasatpol PP kota Pekanbaru, Kadispenda Kota Pekanbaru dan DPMPTSP Kota pekanbaru meminta pihak terkait penegak peraturan dalam hal ini Satpol PP harus tegas menindak pelanggar aturan untuk melakukan pembongkaran bangunan Cucian mobil (car wash) Mobilux yang didirikan diatas tanah milik almarhumah Rohani Chalid yang terletak di jalan Tuanku Tambusai sesuai dengan prosedur hukum (perda, UU Cipta Kerja).
Diberitakan sebelumnya Ahli waris pemilik tanah Alm. Chalid Chatib Sati dan Almarhumah Rohani Chalid melalui kuasa hukumnya Dr. Yudi Krismen, SH., MH meminta kepada pemerintah kota pekanbaru melalui satpol PP membongkar bangunan Cucian mobil (car wash) Mobilux yang berada diatas tanah milik Alm. Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid.
“Bangunan yang berada di wilayah pekanbaru masih banyak yang berdiri tanpa IMB (Izin mendirikan bangunan), Seperti Cucian mobil (car wash) Mobilux di jalan Tuanku Tambusai merupakan Bangunan yang berdiri diatas HGU No:26/Tangkerang an. Rohani Chalid, yang sudah mendapatkan putusan Makamah Agung RI No. 243/K/TUN/2000 tanggal 18 januari 2005, Yang masih beroperasi sampai saat sekarang ini”.
Padahal sambung Dr Yudi, berdasarkan surat keterangan dari Dinas DPM-PTS yang dikirim ke kantor kami dengan nomor: 503/895/DPMPTSP/2021 menerangkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru sudah pernah melakukan Pemeriksaan izin, penghentian sementara dan penyegelan bangunan tersebut bersama Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai Institusi penegak Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.
Tetapi kata Advokad yang akrab disapa Dr. YK itu Pemilik Cucian mobil (car wash) Mobilux tetap bandel dan melakukan pembangkangan terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh DPMPTSP dan Satpol PP Kota Pekanbaru dan memilih melanjutkan pembangunan cucian mobil Mobilux tersebut, sehingga masih beroperasi sampai sekarang.
“Tindakan ini tentunya merupakan penghinaan terhadap institusi pemerintah terutama Satpol PP kota Pekanbaru sebagai penjamin ditegakkannya peraturan daerah. Dan bangunan tersebut tidak ada memberikan pemasukan ke Dispenda Pemko Pekanbaru karena dibangun secara unprosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang seharusnya”.
Serta, tindakan yang dilakukan Cucian mobil (car wash) Mobilux telah melanggar ketentuan Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung, perlu diingat bahwa istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”). Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG, “Kata Dr. Yudi Krismen menerangkan landasan hukum dan persyaratan untuk mendirikan bangunan.
Atas Dasar Hukum Tersebut Dr Yudi Krismen meminta satpol PP untuk Menindak setiap Bangunan Gedung yang ada Tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) diatas tanah Kliennya yang sudah mendapatkan putusan Makamah Agung RI No. 243/K/TUN/2000 tanggal 18 januari 2005, Dipertegas adanya surat dari Ka-DPM-PTSP Pemko Pekanbaru Nomor: 503/895/DPMPTSP/2021, menyatakan bahwa diatas HGU No:26/Tangkerang an. Rohani Chalid tidak pernah diterbitkan IMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu atas Bangunan cucian mobil (car wash) Mobilux di jalan Tuanku Tambusai.
“Untuk itu kami secara resmi meminta kepada Kasatpol PP Pemko Pekanbaru untuk melakukan pembongkaran bangunan Cucian mobil (car wash) Mobilux di jalan Tuanku Tambusai sesuai dengan prosedur hukum (perda, UU Cipta Kerja), agar dapat menjaga Wibawa Satpol PP Pemko Pekanbaru dan jauh dari tudingan Pungli, “ujar Advokat kondang Itu.**
Komentar