Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Gulung Sindikat Penculikan bersenjata Api di Mandau – Duri

BENGKALIS, Garda45.com – Polres Bengkalis gelar pers release tindak pidana penculikan bersejanta api bertempat di depan Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Rabu (14/7/2021).

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis bersama unit Reskrim Polsek Mandau berhasil gulung 4 orang sindikat pelaku penculikan memakai senjata api di Mandau, Kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, Pada hari Minggu (11/07) sekira pukul 09.30 wib di jalan Lintas Petapahan ujung batu suram Kecamatan Tapung Hulu Kampar.

Adapun 4 pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BTP (36 th), IB (32 th) , SS (29 th) dan JJS (24 th) atas laporan Polisi yang di laporan warga bernama YC (29 th) dan 2 orang saksi AW (35 th) dan RA (21 th) atas Korban bernama BM (27 th).

Saat Penangkapan 4 orang tersangka tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengamankan Barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia BM 1412 PRN warna silver,
1 buah HP Merk Nokia warna hitam, 1 buah HP Merk Vivo warna hitam, 1 buah HP Merk vivo warna blue light, 1 buah HP Merk Oppo warna hitam, 1 buah Senjata api Replika jenis air soft gun warna hitam, dan 1 buah senjata mainan,1 buah tabung gas air soft gun, 1 kotak peluru air soft gun.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT. menerangkan kronologi kejadian Pada hari Kamis (08/07) sekira pukul 20.30 wib bertempat di jalan Lama Duri 13 Desa, Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi tindak pidana Penculikan terhadap 1 orang atas nama BM selaku suami pelapor, yang mana pelapor baru pulang dari belanja diwarung bersama suaminya.

Sesampai dirumah, pelapor langsung didatangi oleh 5 orang yang tak dikenal dengan menodong pelapor diduga menggunakan senjata api. Selanjutnya Korban langsung dibawa oleh orang yang tak dikenal masuk kedalam mobil milik terlapor.

“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib (Polri) untuk pengusutan lebih lanjut,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada Garda45.com saat pers release. Rabu (14/7/2021).

Sementara itu ditambah Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, kronologi Penangkapan tersangka Berdasarkan Laporan Polisi diatas kemudian Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti Perkara tersebut dimana berdasarkan hasil Penyidikan bahwa benar telah terjadi Penculikan terhadap Korban.

Selanjutnya Kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH. SIK bersama Tim Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pada Hari Sabtu (10/07), tim mengetahui pelaku berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu Kampar.

Lalu tim bergerak menuju yang diduga tempat persembunyian pelaku, pada hari Minggu (11/07) sekitar pukul 09.30 wib team berhasil mengamankan 2 orang diduga tersangka penculikan atas nama BTP dan IB dimana pada saat team mengamankan tersangka 2 yang sedang duduk didepan rumah terlihat tersangka 1 dari samping rumah berusaha melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku.

Setelah dilakukan Interogasi bahwa benar keduanya telah melakukan penculikan, mereka melakukan penculikan tersebut bersama 3 rekan lainnya dengan inisial H, S, M keterangan kedua tersangka bahwa ketiga tersangka lainya berada di sebuah pondok di daerah Suram Kecamatan Tapung Hulu Kampar bersama korban yang sedang disekap.

selanjutnya team bergerak menuju tempat penyekapan, setelah sampai di TKP Penyekapan ternyata kedatangan team diketahui oleh ketiga tersangka yang sedang menyekap korban. Melihat team datang para tersangka berusaha melarikan diri dan akan membawa korban penculikan lari namun team langsung bertindak cepat mengamankan korban penculikan sedangkan ketiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri.

“Team berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan sehat dan selamat,” terang Kapolres Bengkalis.

Adapun pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka disuruh oleh tersangka SS adalah otak penculikan seorang Ibu Rumah Tangga (IRG) dengan tujuan dilakukan penculikan agar membayar hutang korban kepada suami tersangka SS sebesar Rp 110.000.000, Dari Informasi tersebut selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SS dirumahnya jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis.

Pada saat diamankan dirumahnya team juga berhasil mengamankan tersangka JJS yang hendak akan melarikan diri namun team berhasil mengejar dan mengamankan tersangka JJS.

Adapun peran dari tersangka JJS yaitu sebagai pemantau atau mencari keberadaan korban, setelah korban terpantau kemudian tersangka JJS memberikan informasi kepada tersangka BTP dan tersangka IB untuk dilakukan penculikan.

Adapun motif dari penculikan ini berdasarkan keterangan korban penculikan bahwa korban ada meminjam uang kepada suami tersangka SS yang dimana suami tersangka SS ini adalah seorang residivis perkara narkotika.

Uang tersebut digunakan korban untuk membuat kandang ayam sejak satu tahun yang lalu namun karena korban belom bisa melunasi utang tersebut suami tersangka SS menyampaikan ke tersangka SS untuk meminta utang tersebut. Selanjutnya tersangka SS menghubungi tersangka BTP untuk melakukan penculikan terhadap korban,”tutur AKBP Hendra Gunawan.

Selanjutnya JJS tersangka Pasal 1 UU darurat No 12 tahun 1991 beserta barang bukti yang dibawa ke Mapolres Bengkalis Untuk Penyidikan Lebih lanjut.

Tindak pidana melarikan orang dari tempat kediamannya. Para pelaku dijerat pasal asal 328 KUHP junto 33, ” Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, Terhadap pelanggaran pidana tadi, terduga bisa diancam maksimal hukuman hingga 12 tahun, khususnya di Pasal 328,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim Polsek Mandau Firman Fadhila.

Sumber : Kapolres Bengkalis – Kasat Reskrim Polres Bengkalis dan Kasub Bag Humas Polres Bengkalis.

Komentar