PT. Mekar Sari Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Kepada Karyawan Tanpa Ada Perundingan

Pelalawan, Garda45.com – PT. MEKASARI MAL 1 yang terletak di Desa Pangkalan Pandu, Kec. Kerumutan, Kab. Pelalawan diduga melakukan Pemutusan Hubungan kerja secara sepihak, pemutusan hubungan tenaga kerja sepihak ini berlangsung bulan Maret- 2021. Pemutusan hubungan tenaga kerja ini sudah sampai ke Dinas tenaga kerja Pelalawan, melalui laporan Fedarasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI).

Herman Aryanto warga Desa Pangkalan Pandu, Kec. Kerumutan, Kab. Pelalawan, salah seorang korban PHK sepihak oleh perusahaan PT. Mekasari 1 mengatakan bahwa dirinya di PHK tanpa ada Perundingan atau surat peringatan.

“belum pernah melakukan Perundingkan sebelumnya Pak kepada saya dari Pihak perusahaan atau teguran di layak kan kepada saya dengan Nada sedih,” ucap Herman ke Media ini.

Sementara itu, awak media ini konfirmasi dengan ketua DPC FSPNI, Politinus Giawa, dikantor Dinas tenaga kerja Pelalawan, Kamis 5-Agustus-2021, Politinus menyampaikan bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh Desnaker Pelalawan bahkan sudah melakukan panggilan mediasi pertama dan kedua.

“Klein kami Herman Harianto ini sudah bekerja selama lima tahun di PT. MEKASARI MAL 1. namun perusahaan memutuskan Hubungan kerja (PHK) kepada Herman Aryanto dengan sepihak pada bulan Maret-2021 tanpa Melalui Prosedur SP 1, 2, 3 (surat peringatan) satu,dua dan tiga, belum pernah di layak kan kepada Tenaga Kerja An. Herman Aryanto sebagaimana yang di atur dalam Pasal 151 ayat 2-3 UUD No 13 Tahun 2003 tentang ketenagaan kerja tidak boleh melakukan PHK sepihak melainkan harus ada perundingan lebih dulu,”ujar Politinus Giawa ke Garda45.com

Politinus kembali menjelaskan bahwa alasan pihak Perusahaan memutus hubungan kerja terhadap Hermanto, dituduh telah melakukan mencuri buah sawit perusahaan. Sementara dalam pemeriksaan Polisi atau dalam BAP nama Hermanto tidak tercantum dalam BAP tersebut

“artinya klien kami tidak ada mencuri atau tidak terlibat. Jadi klien kami tidak boleh di PHK oleh Perusahaan, karena didalam Pasal: 151 ayat 2 undang- undang No 13 tahun 2003 dan undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja kluster ketenagaan kerja, yakni : tidak boleh melakukan (PHK ) Pemutusan Hubungan kerja secara sepihak. Namun harus ada terlebih dahulu perundingan. Apabila perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan batal demi hukum,”tegas Politinus.

Dikatakan Politinus bahwa, pada hari Kamis, 5/8/2021 pihak PT. MAL sudah di panggil untuk mediasi kedua kalinya. Alhasil, seorang pun pihak dari PT.MAL tidak kunjung hadir berdalih Karena PPKM

“Itu merupakan bukan alasan yang tidak tepat, dan Perusahaan jauh sebelumnya meminta kepada pihak Desnaker agar mediasi ini dilakukan pada hari Kamis 5-8-2021, namun mereka tidak hadir. Kami dari FSPNI merasa kecewa atas ke tidak hadiran Perusahaan tersebut,”tutur Ketua DPC FSPNI dengan kesal.

Ditempat terpisah awak media ini konfirmasi kepada Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja, Iskandar, M.Si., Iskandar mengatakan kalau pun PPKM, pihak Perusahaan PT.MAL bisa membuat surat.

“kami lagi Mediasi ke Disnaker, dan kami pun sudah membuat surat resmi kepada Perusahaan untuk melakukan mediasi tersebut. Ini merupakan alasan yang dibuat- buat oleh Perusahaan atau alasan yang kurang tepat,”ujar Iskandar.

“dasar memang niat tidak mau datang, jangan membuat alasan yang tidak tepat. Jadi langkah- langkah selanjutnya kami akan membuat panggilan yang ketiga. Jika pihak perusahaan tidak juga menghadirinya maka kami dari Disnaker akan bertindak tegas dan membuat anjuran sesuai dengan undang- undang ketenaga kerjaan,”tegas Iskandar

Edwar hrf.

Komentar